Pelaku Tabrak Lari depan Nomensen Menyerahkan Diri

Kasus tabrak lari depan Kampus Nomensen Siantar yang menyeret korban sampai tewas sejauh 1 kilometer terungkap. Pelaku yang masih berusia di bawah umur, memilih menyerahkan diri ke polisi. Ia juga didapati terpapar narkoba.

 

Tragedi dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis (2/5/2024), itu baru terkuak setelah keluarga menyerahkan AS (16), warga Kota Siantar ke kantor polisi pada 7 Mei 2024. Lima hari setelah kejadian.

 

Diterangkan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno lewat siaran pers, pelaku seorang siswa putus sekolah. Keseharian pelaku menjadi sopir serap taksi online. Saat kejadian disebut pelaku sedang membawa penumpang.

 

“Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal. Makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (10/5/2024).

 

Disebutnya, identitas pelaku baru diketahui setelah petugas menemukan mobil Ayla BK 1255 WAC yang dipakai pelaku, dua hari setelah kejadian. Saat itu juga polisi menyambangi kediaman nenek pelaku tapi tidak dengan AS.

 

“Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” jelas Kapolres.

 

Detik-detik kejadian mengerikan di Jalan Sangnawaluh, tepat di depan Kampus Nomensen itu diceritakan turut diceritakan Kapolres.

 

Awalnya tiga korban selesai bekerja di salah satu warung tenda di dekat lokasi, dengan posisi; satu orang duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan.

 

Mobil yang dikemudikan pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga korban.

 

Salah satu korban yang duduk di atas sepeda motor terpental dan mengalami luka berat. Sementara dua lainnya terseret sejauh 12 meter dan 1 kilometer. Keduanya menghembuskan nafas.

 

Menurut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subsidair Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pelaku ditahan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Iklan RS Efarina