Simantab, Simalungun – Pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara eselon 2 di Pemerintah Kabupaten Simalungun yang direncanakan dilaksanakan pada hari Senin, 1 November 2021.
Informasi yang beredar, penetapan calon dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut belum kantongi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara?
Manajemen Aparatur Sipil Negara telah diatur dengan sangat ketat oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN – RB dan juga pembetukan Komisi ASN berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disusun untuk menjamin terpenuhinya asas, prinsip dan nilai dasar dalam manajemen dan penyelenggaraan ASN.
UU ASN Pasal 2 (i) asas keterbukaan adalah salah satu asas yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun ketika menyelenggarakan Job Fit pada tanggal 22 – 27 Oktober 2021.
Pelanggaran asas keterbukaan karena panitia seleksi tidak memberikan kesempatan kepada ASN lain untuk mendaftar mengikuti Job Fit tersebut dimana panitia seleksi menggunakan metode undangan sehingga hanya ASN yang diundanglah yang berhak mengikuti job fit tersebut.
Job Fit tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dimana Peraturan Menteri tersebut menyatakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Kantor Berita Simantab sudah menyampaikan surat resmi kepada KASN tentang rekomendasi pelantikan yang akan dilakukan oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga.
Redaksi juga sudah mengirimkan link berita ini untuk konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Esron Sinaga.
Berikut ini adalah Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Instansi Pemerintah