Pelantikan Pejabat Eselon 2 (Pejabat Tinggi Pratama) Pemkab Simalungun Bermasalah

Simantab, Jakarta – Pelantikan pejabat Eselon 2 (Pejabat Tinggi Pratama) Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga pada hari Senin, 1 November 2021 bermasalah.

Pelantikan tersebut dilaksanakan tanpa memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini dinyatakan secara lugas oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto ketika ditemui Kantor Berita Simantab di Jakarta pada hari Kamis, 4 November 2021.

Ketua Komisi ASN Prof. Agus Pramusinto menceritakan detail tentang pelantikan di Kabupaten Simalungun bahwa sebelumnya KASN sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan Job Fit atau Uji Kompetensi untuk dilakukan oleh pemerintah kabupaten Simalungun.

Dalam rekomendasinya dijelaskan oleh Komisi ASN bahwa Uji Kompetensi bukanlah ajang untuk memberhentikan ASN dari jabatannya namun merupakan ajang untuk pemeriksaan dan kesesuaian bidang kerja ASN.

Dan selanjutnya pasca Job Fit tersebut, hari Jumat, 30 Oktober 2021, Komisi ASN sudah menerima hasil dari pelaksanaan Job Fit tersebut. Namun belum sempat mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan calon dan pelaksanaan pelantikan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah menyelenggarakan pelantikan pada tanggal 1 November 2021.

Prof. Agus Pramusinto menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memahami bahwa Komisi ASN adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan rekomendasi Komisi ASN adalah bersifat final dan mengikat.

Kepala daerah sebagai pembina kepegawaian ditingkat daerah harus mematuhi dan bersabar menunggu rekomendasi ASN dalam melakukan manajemen terhadap ASNnya.

Ketua Komisi ASN dalam penjelasannya menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi tentang manajemen ASN yang sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Simalungun.

“Tindakan Bupati Simalungun Jelas Menyalahi Aturan, Komisi ASN Akan Mengeluarkan Rekomendasi Tentang Kesalahan Tersebut”

Prof. Agus Pramusionto – Ketua Komisi ASN

Job Fit atau Uji Kompetensi ini adalah ajang untuk melihat kesesuaian bidang pejabat yang diuji bukan untuk menguji kemampuan manajerialnya. Jadi yang mengikuti Job Fit adalah pejabat yang sudah lulus dan dinyatakan layak sebagai Pejabat Eselon 2.

Sehingga Job Fit ini hanya bertujuan mengecek apakah dia masih layak diposisi sekarang atau dia lebih baik dipindahkan ke bidang lain. Job Fit tidak bertujuan untuk menguji kelayakannya sebagai pejabat eselon 2 atau Pejabat Tinggi Pratama.

 

 

Iklan RS Efarina