Kabel udara semrawut tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menghambat perbaikan jaringan dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Pematangsiantar|Simantab – Jaringan perkabelan udara di Kota Pematangsiantar semakin semrawut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematangsiantar mulai mengambil langkah tegas mengatasinya.
Rencananya, Dinas PUPR akan melakukan penertiban dan pemindahan jaringan kabel udara milik berbagai provider, termasuk PT Telkom, PLN, dan penyedia layanan TV kabel, ke bawah tanah.
Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi mengungkapkan, proyek ambisius ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp60 miliar.
Tahap awal penertiban akan difokuskan pada jaringan kabel di sepanjang Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap perencanaan yang matang untuk memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah secara bertahap. Ini adalah proyek jangka panjang yang memerlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait,” ujar Jhon Henri Musa Silalahi, Selasa (15/04/2025).
Sebagai langkah awal, tahun ini Dinas PUPR Kota Pematangsiantar telah menyusun Detail Engineering Design (DED). DED ini akan menjadi panduan teknis dan peta tata letak jaringan kabel bawah tanah.
Dalam penyusunan DED, Dinas PUPR akan melibatkan secara aktif para pemilik jaringan, termasuk PT Telkom, PLN, perusahaan penyedia jaringan TV kabel, Perumda Tirta Uli, serta penyedia jaringan fiber optik lainnya.
“Kami akan berkoordinasi intensif dengan lembaga-lembaga terkait dan selanjutnya melakukan ekspose mengenai rencana ini,” lanjut Jhon Henri Musa Silalahi.
Dinas PUPR menekankan pentingnya masukan dari para pemilik jaringan agar proses penertiban berjalan lancar, tanpa adanya keberatan atau gangguan di kemudian hari, serta memastikan penataan kabel di bawah tanah tertata dengan rapi.
“Kami juga akan mendengarkan masukan dari para pemilik jaringan. Kondisi kabel udara saat ini sudah sangat semrawut dan tumpang tindih. Untuk jaringan PLN, mereka meminta agar kabel tegangan tinggi tetap dipertahankan di atas,” jelasnya.
Pengamat Tata Ruang Kota, Bhakti Setiawan, mengapresiasi langkah Pemko Pematangsiantar dalam menertibkan kabel udara.
Menurutnya, kondisi kabel udara yang tidak teratur tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menghambat perbaikan jaringan dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
“Penataan kabel yang buruk dapat meningkatkan risiko kebakaran dan membahayakan pejalan kaki serta pengendara. Pemerintah Kota Pematangsiantar harus segera bertindak,” tegas Bhakti Setiawan.
Akademisi dari Universitas Gadjah Mada ini menyoroti, penataan kabel listrik dan komunikasi yang baik merupakan tantangan yang dihadapi banyak kota di Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang pesat seringkali memperburuk masalah ini.
“”Biaya untuk menggantung kabel listrik lebih murah dibandingkan menanamnya di bawah tanah karena perlu biaya yang sangat besar untuk membuat kabel listrik di bawah tanah. Akibatnya kabel listrik itu bertumpukan. Pemasangan kabel di sepanjang jalan dan pinggir jalan menghilangkan keindahan kota dan bahkan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.
Bhakti Setiawan mencontohkan negara Jepang yang memiliki standar tinggi dalam penataan kabel listrik dan telepon. Di banyak kota di Jepang, kabel ditanam di bawah tanah sebagai bagian dari perencanaan kota yang terintegrasi, sehingga menciptakan lingkungan yang tertib, indah, aman, dan meminimalkan risiko gangguan.
Tak hanya itu, katanya, langkah Dinas PUPR Kota Pematangsiantar ini diharapkan dapat meningkatkan estetika kota, mengurangi potensi bahaya, dan memastikan infrastruktur jaringan yang lebih tertata dan aman bagi seluruh masyarakat.
“Komitmen terhadap keberlanjutan juga tercermin dalam upayanya mengurangi kebutuhan kabel secara keseluruhan dengan mendorong penggunaan teknologi nirkabel yang semakin canggih. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga berdampak positif terhadap estetika lingkungan,” kata Bhakti.(putra purba)