Simantab, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 58 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos ujian pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan amanat Undang Undang.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini melalui beberapa tahapan ujian dan seleksi seperti Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Meskipun TWK ini banyak diperdebatkan bahkan Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah menyatakan temuannya dan memberikan rekomendasi, pimpinan KPK tidak bergeming, tetap keukeh pada keputusannya yaitu memberhentikan pegawai yang tidak lulus ujian TWK.
Hari ini, 30 September 2021, para pegawai yang dipecat tersebut dengan riang gembira mengakhiri pengabdiannya dalam usaha pemberantasan korupsi. Ini adalah nama nama pegawai yang dipecat oleh pimpinan KPK RI yaitu: