Simantab, Rilis – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan tiga orang nelayan Indonesia yang ditangkap pihak berwajib Kerajaan Malaysia. Tiga orang nelayan tersebut ditangkap pihak perbatasan Malaysia karena melewati batas perairan Indonesia – Malaysia.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menyatakan tiga orang nelayan berhasil dipulangkan pada hari selasa, 5 Oktober 2021 berkat kerjasama lintas kementerian dan pemerintah daerah asal nelayan tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
“Kita sangat menyayangkan perbuatan nelayan kita yang melintasi batas perairan antar negara, kami harap para nelayan memperhatikan batas teritorial negara sehingga tidak mendapat sanksi hukum”, kata Adin.
Kita tetap mematuhi aturan yang berlaku, nelayan yang berhasil dipulangkan juga akan diberikan edukasi supaya tidak lagi melanggar batas penangkapan ikan antar negara
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin
Adin juga menambahkan tentang peran dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus berkoordinasi dengan instansi instansi terkait untuk mendampingi nelayan Indonesia yang mendapat permasalahan hukum di negara lain. Beliau juga menambahkan tentang usaha kementeriannya untuk membantu pemulangan sepuluh orang nelayan yang lain yang masih ditahan otoritas Malaysia.
Catatan:
Kantor Berita Simantab sudah menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk meminta pernyataan terkait pemulangan tiga orang warganya tersebut, namun belum mendapat jawaban. Kantor Berita Simantab akan membuat berita kembali setelah mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan.