
Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Tahun 2025 dalam kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis (18/12/2025) dalam acara Penganugerahan KI Award 2025 yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan. Pemkab Simalungun diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Andri Rahadian untuk menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Eddy Syahputra.
Acara penganugerahan ini turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution, sejumlah kepala daerah, serta perwakilan badan publik dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Eddy Syahputra menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Simalungun dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia menilai Pemkab Simalungun konsisten dalam mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang dinilai serius dan berkelanjutan dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam KI Award 2025, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menetapkan lima kategori penilaian, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, pengisian Self Assessment Questionnaire, verifikasi dokumen, presentasi, hingga uji publik.
Aspek yang dinilai meliputi ketersediaan informasi, kualitas pelayanan informasi, serta inovasi dalam layanan keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di masing-masing badan publik.
Capaian Pemkab Simalungun pada tahun ini menjadi istimewa karena merupakan penghargaan keempat yang diraih secara berturut-turut sejak 2022 hingga 2025, dengan hasil penilaian konsisten berada pada kategori Informatif. Prestasi ini dinilai mencerminkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Setelah menerima penghargaan tersebut, Pemkab Simalungun menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat peran PPID serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelayanan informasi publik yang semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pemkab Simalungun menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.(rel)






