Pemkab Simalungun memprioritaskan 12 RDTR dan sinkronisasi batas wilayah sebagai dasar RPJPD 2025–2045 untuk pembangunan terarah dan pelayanan publik efektif.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun mempercepat penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan verifikasi batas wilayah secara menyeluruh sebagai fondasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Rapat koordinasi strategis digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya. Agenda ini menekankan pentingnya akurasi data spasial untuk mencegah konflik administrasi yang selama ini menghambat pelayanan publik dan investasi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Simalungun, Ronando Ferdiansyah Situngkir, menegaskan penataan ruang bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial, sementara ketersediaan ruang terbatas.

“Ruang tidak bertambah, penduduk meningkat. Lahan bukan hanya untuk manusia, tetapi juga ekosistem dan wilayah rawan bencana yang harus diatur pemanfaatannya,” ujarnya di sela rapat.
Menurutnya, RDTR menjadi instrumen kunci agar pembangunan terarah, tidak tumpang tindih, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Penataan ruang ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara lingkungan buatan dan alami, dengan pemanfaatan ruang yang efisien, terkendali, dan berkelanjutan.
Dari total 32 RDTR yang harus disusun sesuai RTRW Kabupaten Simalungun, sebanyak 12 kawasan ditetapkan sebagai prioritas wilayah perencanaan (WP). Empat kawasan telah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR WP Girsang Sipangan Bolon, WP Pematang Sidamanik, WP Dolok Pardamean, dan WP Purba.
Sementara itu, RDTR WP Haranggaol Horison telah menyelesaikan materi teknis dan masuk proses bimbingan teknis. RDTR Kecamatan Tapian Dolok masih dalam penyusunan. RDTR Kawasan Perkotaan Perdagangan KEK Sei Mangkei sedang proses bimbingan teknis. Adapun RDTR Kawasan Perkotaan Raya, Simalungun, Gunung Maligas, Tanah Jawa, dan Saribudolok telah menyelesaikan materi teknis.
Ronando menjelaskan kawasan prioritas tersebut merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan pariwisata Danau Toba, serta sentra permukiman dan perdagangan yang membutuhkan pengaturan zonasi detail agar pembangunan tidak semrawut.
Ia juga mengungkapkan masalah klasik penataan ruang di Simalungun, yakni ketidaksesuaian batas wilayah yang berlangsung bertahun-tahun. Banyak wilayah yang secara sosial dianggap masuk Simalungun, namun secara administratif tercatat di daerah lain, sehingga memicu kendala perizinan dan pendataan.
Proses penyamaan data batas wilayah kini mengacu pada Permendagri Nomor 119 Tahun 2022 untuk batas darat. Untuk perairan, pembagian wilayah Danau Toba oleh Badan Informasi Geospasial telah dilakukan untuk tujuh kabupaten dan menunggu pengesahan.
Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Simamora, menekankan seluruh organisasi perangkat daerah harus menyamakan peta batas, RTRW, dan peta sektor lainnya. Menurutnya, perbedaan peta antar-OPD menjadi tantangan utama yang harus dituntaskan.
Rapat final sinkronisasi peta dijadwalkan akhir tahun ini atau awal Januari. Hasilnya akan menjadi dasar keputusan pembangunan jangka panjang daerah.(Putra Purba)






