Sosialisasi teknis pembentukan koperasi desa merah putih di Pemko Pematangsiantar mulai dilaksanakan sebagai langkah strategis Pemko dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat merealisasikan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Sosialisasi teknis pembentukan koperasi ini telah mulai dilaksanakan sebagai langkah strategis Pemko dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindag) Pematangsiantar, Herbet Aruan mengungkapkan, program Kopdes dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat desa dan meningkatkan taraf hidup mereka.
“Sesuai instruksi Presiden, Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai kita sosialisasikan di Pematangsiantar. Target di pertengahan bulan Mei nanti, 10 kepengurusan di tingkat kelurahan dapat terbentuk,” jelas Herbet saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).
Lebih lanjut, Herbet menerangkan, tahapan pembentukan Kopdes akan diawali dengan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan susunan kepengurusan yang akan menjadi dasar pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
“Kami sudah lakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Siantar Marimbun, Marihat, dan Timur. Kami panggil lurahnya terlebih dahulu agar mereka memahami konsep ini dan dapat menjelaskannya kepada masyarakat,” tuturnya.
Hasil dari musyawarah desa tersebut akan dituangkan dalam berita acara pendirian yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Berkas ini kemudian akan diajukan kepada notaris untuk pembuatan akta koperasi.
“Nantinya, pihak kelurahan yang akan menentukan notaris yang akan mereka tunjuk. Setelah akta koperasi terbit, proses perizinan akan langsung diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Herbet.
Saat ini, Pemko Pematangsiantar masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Koperasi terkait besaran biaya notaris yang akan diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Begitu pula dengan detail sumber anggaran untuk biaya notaris tersebut.
“Regulasinya masih dalam penyusunan. Untuk unit usahanya, sesuai informasi dari kementerian, bisa berupa klinik, gudang, dan lainnya. Namun, tetap disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah, jadi tidak bisa seragam,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Gunawan Benjamin memberikan catatan terkait implementasi Kopdes Merah Putih. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang profesional agar program ini tidak mengulang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru.
“Kopdes Merah Putih dan KUD sebenarnya baik secara konsep. Namun seringkali yang menjadi persoalan adalah tata kelolanya kurang baik dan tidak profesional sehingga berujung kegagalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Gunawan juga menyoroti penugasan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan dana hingga Rp5 miliar per koperasi sebagai modal awal. Ia mengingatkan agar program ini tidak menjadi beban baru bagi bank BUMN dan potensi risiko kredit macet perlu diantisipasi sejak dini.
“Jangan sampai, KopDes Merah Putih jadi beban baru bank BUMN. Pasalnya, pembiayaan koperasi tak terlepas dari risiko kredit bermasalah, bahkan bisa berujung menekan profitabilitas bank,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya potensi kredit macet. Ini menjadi sorotan sekaligus diantisipasi agar pembiayaan tersebut tetap berkualitas.
“Kredit macet kan belum terjadi karena pembiayaan belum dilaksanakan. Namun perlu diantisipasi agar pembiayaan tersebut tetap berkualitas, serta dampak terhadap profitabilitas bank juga bisa dilihat dari dua sisi, yakni menekan atau justru bisa berkontribusi terhadap kinerja perbankan,” ujar Gunawan.(putra purba)