KORAN SIMANTAB
7 September 2025 | 15:20 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Siantar
Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Pemko Pematangsiantar Susun Perda Kabel, Menuju Kota Tanpa “Sarang Laba-laba”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Juli 2025 | 13:19 WIB
Topik: Siantar
0

Penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.”

Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Kabel, sebagai langkah untuk menata ulang infrastruktur telekomunikasi sekaligus membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Ranperda ini dirancang tidak hanya demi mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk penertiban kabel-kabel semrawut yang selama ini bergelantungan di udara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan konsultan tengah merumuskan draf Perda yang akan dilengkapi kajian akademik, sebelum diajukan ke DPRD Kota Pematangsiantar.

Penerapan retribusi atas penggunaan ruang publik untuk jaringan kabel bukan hal baru. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Kota Sarang Laba-Laba” yang Harus Diurai

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi, mengatakan bahwa penataan kabel menjadi prioritas untuk menjaga estetika kota yang kini mulai tercemar oleh keberadaan jaringan kabel semrawut.

“Kita tidak bermaksud menghambat pihak provider atau investor telekomunikasi. Tapi kita ingin penataan kabel ini lebih tertib dan tidak merusak pemandangan kota,” ujar Musa, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.” Perda yang sedang disusun akan mengatur baik jaringan kabel udara maupun kabel tanam. Harapannya, semua kabel akan dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.

Selain alasan estetika, Musa juga mengakui bahwa Pemko Pematangsiantar tengah mencari sumber pembiayaan baru guna mengejar target PAD yang menurun. Beberapa sektor pendapatan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dihapuskan atau disesuaikan menjadi nol rupiah.

“Potensi kehilangan PAD kita di semester ini bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dari sektor PBG untuk perumahan subsidi,” ujarnya.

Karena itu, Pemko melihat sektor retribusi jaringan kabel sebagai potensi baru. “Kita butuh alternatif pembiayaan dari sektor swasta atau BUMN, yang berminat mengembangkan transformasi jaringan kabel udara ke bawah tanah,” katanya.

Musa menyebutkan, penataan jaringan kabel akan diawali dari dua titik utama: Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Pemko juga telah merampungkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjadi panduan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di kota ini.

“Kita punya rencana jangka panjang menjadikan kota ini hijau, berkelanjutan, dan nyaman untuk dihuni maupun dikembangkan sebagai kawasan pariwisata,” tambahnya. Proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar.

Payung Hukum Penataan Jaringan Utilitas

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan pihaknya akan mengajukan Ranperda tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam penertiban infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi penertiban tiang dan kabel utilitas yang selama ini berseliweran tanpa pengaturan yang jelas,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sebelum Ranperda SJUT disahkan, Pemko akan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai langkah awal, mengacu pada praktik yang telah dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa.

“Jika Perda ini kelak diterapkan dan semua jaringan kabel dipindahkan ke bawah tanah, tidak akan ada lagi kabel optik atau kabel lain yang menggantung dan merusak pemandangan kota,” ujar Edi.

Pengajuan Ranperda SJUT dijadwalkan segera diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Diskominfo dan Dinas PUTR guna memastikan substansi dan pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tujuan kita bukan hanya estetika, tapi juga keselamatan publik dan kepastian investasi. Kota yang tertata adalah kota yang siap berkembang,” pungkas Edi.(putra purba)

Tags: Kota sarang laba-labaPemko PematangsiantarPerda Kabel
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Proyek pembangunan gedung Kantor DPRD Kota Pematangsiantar yang sedang berlangsung terancam diberhentikan.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Terjepit: Janji Hentikan Proyek DPRD Bisa Berujung Gugatan Hukum

Editor: Mahadi Sitanggang
6 September 2025 | 12:57 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, Opstip Pandiangan, menegaskan proyek tidak bisa dihentikan begitu saja. Pematangsiantar|Simantab – Polemik pembangunan gedung...

Read more
Ilustrasi seorang pegawai menunjukkan formular pembayaran kenaikan NJOP 1000% di Pematangsiantar telah dibatalkan dengan cara disobek.(Simantab/ai)
Siantar

Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP, Rakyat Harus Kawal

Editor: Mahadi Sitanggang
3 September 2025 | 19:01 WIB

"Jika wali kota menepati janjinya, dia akan menjadi pahlawan rakyat. Tapi jika dilanggar, ini bisa jadi dasar pemakzulan dan jalur...

Read more
Pemberitahuan "Turut Berduka Cita" dipasang GKSB di depan Balai Kota Pematangsiantar sebagai simbol matinya identitas dan budaya Simalungun di tanah leluhurnya, Senin (1/9/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Ornamen Gempita Run Picu Protes: Identitas Simalungun Dituding Dipinggirkan di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
2 September 2025 | 20:17 WIB

“Mustahil seorang Wali Kota dan Kepala Dinas tidak tahu bahwa Pematangsiantar adalah kota budaya Simalungun, sementara kantor mereka sendiri menggunakan...

Read more
Pakta Integritas yang telah di tandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Akhirnya! Pasar Horas Diprioritaskan, Wali Kota Siantar Teken Penghentian Pembangunan Gedung DPRD

Editor: Mahadi Sitanggang
2 September 2025 | 08:02 WIB

Pembangunan gedung DPRD senilai Rp6,5 miliar yang sudah berjalan sekitar tiga bulan sejak Juni 2025 tidak masuk kategori kebutuhan mendesak....

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Terjepit: Janji Hentikan Proyek DPRD Bisa Berujung Gugatan Hukum

6 September 2025 | 12:57 WIB
Simalungun

200 Tabung LPG di Simalungun Hilang, Pencuri Sudah Ngaku Polisi Biarkan Bebas

6 September 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kucurkan Dana Hibah Rp4 Miliar, Bangun Aula Polres Simalungun

4 September 2025 | 15:58 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Dukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju

4 September 2025 | 15:37 WIB
Simalungun

Polisi Cepat Bertindak Jika Uang Terlibat, Lambat Saat Rakyat Butuh Perlindungan?

4 September 2025 | 14:53 WIB
Siantar

Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP, Rakyat Harus Kawal

3 September 2025 | 19:01 WIB
Nasional

Kejagung Panggil Nadiem Besok, Kasus Laptop Rp 9,3 Triliun Kembali Menghangat

3 September 2025 | 18:08 WIB
Nasional

Menko Pangan Dorong Kemudahan bagi Koperasi Merah Putih, Bukan Sekadar Bantuan

3 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Mahasiswa Sampaikan Enam Tuntutan, Bupati Simalungun Beri Komitmen

2 September 2025 | 20:28 WIB
Siantar

Ornamen Gempita Run Picu Protes: Identitas Simalungun Dituding Dipinggirkan di Pematangsiantar

2 September 2025 | 20:17 WIB
Nasional

17+8 Tuntutan Mendesak Selama Aksi Unjuk Rasa Bergulir

2 September 2025 | 15:55 WIB
Ekonomi

Gelombang Demonstrasi Melanda Indonesia, Ekonomi Mulai Terguncang

2 September 2025 | 09:26 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor