KORAN SIMANTAB
1 Februari 2026 | 10:15 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Pemko Pematangsiantar Susun Perda Kabel, Menuju Kota Tanpa “Sarang Laba-laba”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Juli 2025 | 13:19 WIB
Topik: Siantar
0

Penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.”

Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Kabel, sebagai langkah untuk menata ulang infrastruktur telekomunikasi sekaligus membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Ranperda ini dirancang tidak hanya demi mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk penertiban kabel-kabel semrawut yang selama ini bergelantungan di udara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan konsultan tengah merumuskan draf Perda yang akan dilengkapi kajian akademik, sebelum diajukan ke DPRD Kota Pematangsiantar.

Penerapan retribusi atas penggunaan ruang publik untuk jaringan kabel bukan hal baru. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Kota Sarang Laba-Laba” yang Harus Diurai

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi, mengatakan bahwa penataan kabel menjadi prioritas untuk menjaga estetika kota yang kini mulai tercemar oleh keberadaan jaringan kabel semrawut.

“Kita tidak bermaksud menghambat pihak provider atau investor telekomunikasi. Tapi kita ingin penataan kabel ini lebih tertib dan tidak merusak pemandangan kota,” ujar Musa, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.” Perda yang sedang disusun akan mengatur baik jaringan kabel udara maupun kabel tanam. Harapannya, semua kabel akan dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.

Selain alasan estetika, Musa juga mengakui bahwa Pemko Pematangsiantar tengah mencari sumber pembiayaan baru guna mengejar target PAD yang menurun. Beberapa sektor pendapatan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dihapuskan atau disesuaikan menjadi nol rupiah.

“Potensi kehilangan PAD kita di semester ini bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dari sektor PBG untuk perumahan subsidi,” ujarnya.

Karena itu, Pemko melihat sektor retribusi jaringan kabel sebagai potensi baru. “Kita butuh alternatif pembiayaan dari sektor swasta atau BUMN, yang berminat mengembangkan transformasi jaringan kabel udara ke bawah tanah,” katanya.

Musa menyebutkan, penataan jaringan kabel akan diawali dari dua titik utama: Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Pemko juga telah merampungkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjadi panduan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di kota ini.

“Kita punya rencana jangka panjang menjadikan kota ini hijau, berkelanjutan, dan nyaman untuk dihuni maupun dikembangkan sebagai kawasan pariwisata,” tambahnya. Proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar.

Payung Hukum Penataan Jaringan Utilitas

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan pihaknya akan mengajukan Ranperda tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam penertiban infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi penertiban tiang dan kabel utilitas yang selama ini berseliweran tanpa pengaturan yang jelas,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sebelum Ranperda SJUT disahkan, Pemko akan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai langkah awal, mengacu pada praktik yang telah dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa.

“Jika Perda ini kelak diterapkan dan semua jaringan kabel dipindahkan ke bawah tanah, tidak akan ada lagi kabel optik atau kabel lain yang menggantung dan merusak pemandangan kota,” ujar Edi.

Pengajuan Ranperda SJUT dijadwalkan segera diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Diskominfo dan Dinas PUTR guna memastikan substansi dan pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tujuan kita bukan hanya estetika, tapi juga keselamatan publik dan kepastian investasi. Kota yang tertata adalah kota yang siap berkembang,” pungkas Edi.(putra purba)

Tags: Kota sarang laba-labaPemko PematangsiantarPerda Kabel
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita