KORAN SIMANTAB
22 Juli 2025 | 23:42 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Pemko Pematangsiantar Susun Perda Kabel, Menuju Kota Tanpa “Sarang Laba-laba”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Juli 2025 | 13:19 WIB
Topik: Siantar
0

Penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.”

Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Kabel, sebagai langkah untuk menata ulang infrastruktur telekomunikasi sekaligus membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Ranperda ini dirancang tidak hanya demi mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk penertiban kabel-kabel semrawut yang selama ini bergelantungan di udara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan konsultan tengah merumuskan draf Perda yang akan dilengkapi kajian akademik, sebelum diajukan ke DPRD Kota Pematangsiantar.

Penerapan retribusi atas penggunaan ruang publik untuk jaringan kabel bukan hal baru. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Kota Sarang Laba-Laba” yang Harus Diurai

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi, mengatakan bahwa penataan kabel menjadi prioritas untuk menjaga estetika kota yang kini mulai tercemar oleh keberadaan jaringan kabel semrawut.

“Kita tidak bermaksud menghambat pihak provider atau investor telekomunikasi. Tapi kita ingin penataan kabel ini lebih tertib dan tidak merusak pemandangan kota,” ujar Musa, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.” Perda yang sedang disusun akan mengatur baik jaringan kabel udara maupun kabel tanam. Harapannya, semua kabel akan dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.

Selain alasan estetika, Musa juga mengakui bahwa Pemko Pematangsiantar tengah mencari sumber pembiayaan baru guna mengejar target PAD yang menurun. Beberapa sektor pendapatan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dihapuskan atau disesuaikan menjadi nol rupiah.

“Potensi kehilangan PAD kita di semester ini bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dari sektor PBG untuk perumahan subsidi,” ujarnya.

Karena itu, Pemko melihat sektor retribusi jaringan kabel sebagai potensi baru. “Kita butuh alternatif pembiayaan dari sektor swasta atau BUMN, yang berminat mengembangkan transformasi jaringan kabel udara ke bawah tanah,” katanya.

Musa menyebutkan, penataan jaringan kabel akan diawali dari dua titik utama: Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Pemko juga telah merampungkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjadi panduan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di kota ini.

“Kita punya rencana jangka panjang menjadikan kota ini hijau, berkelanjutan, dan nyaman untuk dihuni maupun dikembangkan sebagai kawasan pariwisata,” tambahnya. Proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar.

Payung Hukum Penataan Jaringan Utilitas

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan pihaknya akan mengajukan Ranperda tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam penertiban infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi penertiban tiang dan kabel utilitas yang selama ini berseliweran tanpa pengaturan yang jelas,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sebelum Ranperda SJUT disahkan, Pemko akan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai langkah awal, mengacu pada praktik yang telah dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa.

“Jika Perda ini kelak diterapkan dan semua jaringan kabel dipindahkan ke bawah tanah, tidak akan ada lagi kabel optik atau kabel lain yang menggantung dan merusak pemandangan kota,” ujar Edi.

ADVERTISEMENT

Pengajuan Ranperda SJUT dijadwalkan segera diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Diskominfo dan Dinas PUTR guna memastikan substansi dan pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tujuan kita bukan hanya estetika, tapi juga keselamatan publik dan kepastian investasi. Kota yang tertata adalah kota yang siap berkembang,” pungkas Edi.(putra purba)

Tags: Kota sarang laba-labaPemko PematangsiantarPerda Kabel
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Launching Koperasi Merah Putih secara nasional di Pematangsiantar dihadiri pejabat.(simantab/ist)
Siantar

Launching Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar Untuk Pejabat, Hanya Undang 2 KMP

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 17:59 WIB

Dari total 53 kelurahan di Pematangsiantar, hanya dua KMP yang diundang menghadiri peluncuran, yakni KMP Siopat Suhu dan KMP Kelurahan...

Read more
Ilutrasi persiapan petugas dan preman bersiap amankan titik-titik parkir.(simantab/ist)
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 14:11 WIB

Pengelolaan parkir adalah ladang retribusi yang signifikan bagi PAD kota. Ketika ada isu intervensi, apalagi dengan rencana penunjukan pihak ketiga,...

Read more
Kondisi Terminal banyangan yang banyak dijumpai di sekitar Pasar Dwikora, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, masih menjadi pilihan bus-bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi.(simantab/putra purba)
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 19:11 WIB

Jika fasilitas terminal selesai, tapi PO Bus masih beroperasi di tengah kota, maka izinnya akan dicabut. Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota...

Read more
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.(putra purba)
Siantar

607 Kursi SMP Negeri di Pematangsiantar Tak Terisi, Tanda Masalah yang Lebih Dalam

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Juli 2025 | 17:04 WIB

“Sudah dua tahun terakhir sekolah kami mengalami kekurangan siswa. Tahun ini, dari kuota 352 siswa, hanya 247 yang mendaftar, dan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

54 Anggota Paskibraka Simalungun Ikuti Diklat, Dua Lolos ke Tingkat Provinsi Sumut 2025

22 Juli 2025 | 14:26 WIB
Siantar

Pemko Pematangsiantar Susun Perda Kabel, Menuju Kota Tanpa “Sarang Laba-laba”

22 Juli 2025 | 13:19 WIB
Siantar

Launching Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar Untuk Pejabat, Hanya Undang 2 KMP

21 Juli 2025 | 17:59 WIB
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

21 Juli 2025 | 12:13 WIB
Simalungun

Ruang Terbuka Publik Parapat: Wajah Baru Danau Toba yang Menyongsong Status Geopark Dunia

19 Juli 2025 | 19:52 WIB
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';