KORAN SIMANTAB
30 Oktober 2025 | 08:14 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Kabel Semerawut di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(putra purba)

Pemko Pematangsiantar Susun Perda Kabel, Menuju Kota Tanpa “Sarang Laba-laba”

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
22 Juli 2025 | 13:19 WIB
Topik: Siantar
0

Penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.”

Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Kabel, sebagai langkah untuk menata ulang infrastruktur telekomunikasi sekaligus membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Ranperda ini dirancang tidak hanya demi mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk penertiban kabel-kabel semrawut yang selama ini bergelantungan di udara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan konsultan tengah merumuskan draf Perda yang akan dilengkapi kajian akademik, sebelum diajukan ke DPRD Kota Pematangsiantar.

Penerapan retribusi atas penggunaan ruang publik untuk jaringan kabel bukan hal baru. Beberapa daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Kota Sarang Laba-Laba” yang Harus Diurai

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi, mengatakan bahwa penataan kabel menjadi prioritas untuk menjaga estetika kota yang kini mulai tercemar oleh keberadaan jaringan kabel semrawut.

“Kita tidak bermaksud menghambat pihak provider atau investor telekomunikasi. Tapi kita ingin penataan kabel ini lebih tertib dan tidak merusak pemandangan kota,” ujar Musa, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, penertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.” Perda yang sedang disusun akan mengatur baik jaringan kabel udara maupun kabel tanam. Harapannya, semua kabel akan dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.

Selain alasan estetika, Musa juga mengakui bahwa Pemko Pematangsiantar tengah mencari sumber pembiayaan baru guna mengejar target PAD yang menurun. Beberapa sektor pendapatan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dihapuskan atau disesuaikan menjadi nol rupiah.

“Potensi kehilangan PAD kita di semester ini bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dari sektor PBG untuk perumahan subsidi,” ujarnya.

Karena itu, Pemko melihat sektor retribusi jaringan kabel sebagai potensi baru. “Kita butuh alternatif pembiayaan dari sektor swasta atau BUMN, yang berminat mengembangkan transformasi jaringan kabel udara ke bawah tanah,” katanya.

Musa menyebutkan, penataan jaringan kabel akan diawali dari dua titik utama: Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Pemko juga telah merampungkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjadi panduan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di kota ini.

“Kita punya rencana jangka panjang menjadikan kota ini hijau, berkelanjutan, dan nyaman untuk dihuni maupun dikembangkan sebagai kawasan pariwisata,” tambahnya. Proyek ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar.

Payung Hukum Penataan Jaringan Utilitas

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan pihaknya akan mengajukan Ranperda tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam penertiban infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi penertiban tiang dan kabel utilitas yang selama ini berseliweran tanpa pengaturan yang jelas,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, sebelum Ranperda SJUT disahkan, Pemko akan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai langkah awal, mengacu pada praktik yang telah dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa.

“Jika Perda ini kelak diterapkan dan semua jaringan kabel dipindahkan ke bawah tanah, tidak akan ada lagi kabel optik atau kabel lain yang menggantung dan merusak pemandangan kota,” ujar Edi.

Pengajuan Ranperda SJUT dijadwalkan segera diajukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Diskominfo dan Dinas PUTR guna memastikan substansi dan pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tujuan kita bukan hanya estetika, tapi juga keselamatan publik dan kepastian investasi. Kota yang tertata adalah kota yang siap berkembang,” pungkas Edi.(putra purba)

Tags: Kota sarang laba-labaPemko PematangsiantarPerda Kabel
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Informal Bidang Keagamaan di ruang rapat Bapemperda, Rabu (29/10/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 17:48 WIB

DPRD Pematangsiantar membahas Ranperda insentif bagi guru agama nonformal. Diharapkan membawa keadilan sosial, namun perlu perencanaan matang agar tidak membebani...

Read more
Aktivitas alat berat di area Eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Lokasi ini tengah diratakan dan telah mencapai 90% untuk persiapan relokasi dan penataan ulang lapak pedagang yang sebelumnya menempati bangunan lama.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 10:51 WIB

PD PHJ Pematangsiantar menata ulang kawasan eks Gedung IV Pasar Horas melalui registrasi ulang hak sewa kios. Pedagang meminta transparansi...

Read more
Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Jalan Mataram, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 13:33 WIB

Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Petani Pematangsiantar menyambut gembira, namun tetap waspada terhadap peredaran pupuk...

Read more
Ilustrasi pasien penderita ISPA dirawat di rumah sakti.(Simantab/ai)
Siantar

Cuaca Tak Menentu Picu 597 Kasus ISPA di Pematangsiantar, Dinkes Imbau Warga Waspada

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Oktober 2025 | 15:16 WIB

Kasus ISPA di Pematangsiantar melonjak hingga 597 kasus. Dinas Kesehatan minta warga waspada terhadap cuaca ekstrem dan polusi udara dengan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Gelombang Pencurian di Simalungun: Warga Cemas, Pemerintah Nagori Diminta Bangun Rasa Aman

27 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

27 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita