
Perizinan bangunan di bibir Danau Toba disorot untuk menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan kawasan Kabupaten Simalungun.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun terus menata kawasan Panatapan Parapat sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak makanan dan minuman. Di tengah proses tersebut, persoalan perizinan bangunan di kawasan tepian Danau Toba kembali menjadi sorotan.
Penataan kawasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 terkait penetapan garis sempadan sungai dan danau. Regulasi ini mengatur batas minimal pembangunan dari bibir danau.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga, menegaskan pentingnya masyarakat dan pelaku usaha mengurus izin mendirikan bangunan sebelum memulai pembangunan, khususnya di kawasan Danau Toba.
Baca Juga : Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga
“Kami mengimbau masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun. Ini untuk menghindari denda dan penertiban oleh aparat penegak peraturan daerah,” kata Pahala, Senin (26/1/2026).
Ia menyebutkan, pihaknya hanya dapat memproses izin yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata ruang. Jika bangunan berada di zona larangan, terutama di kawasan sempadan danau, maka izin tidak dapat diterbitkan.
“Kalau tidak sesuai prosedur atau berada di zona larangan, kami tidak berani mengeluarkan izin,” ujarnya.
Terkait bangunan lama di tepian Danau Toba, Pahala menjelaskan bahwa sebagian besar telah memiliki izin sejak bertahun-tahun lalu, bahkan sebelum kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tingkat dinas.
“Bangunan lama umumnya sudah punya izin. Dulu pernah ada kewenangan di camat sekitar tahun 2008. Namun sesuai arahan kementerian, bangunan yang sudah berdiri tidak boleh diperluas,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah berpegang pada ketentuan sempadan danau minimal 50 meter sebagai batas tegas dalam penerbitan izin baru. Untuk pelanggaran, pendekatan awal yang dilakukan bersifat persuasif.
“Kalau ada yang membangun tanpa izin, kita sarankan dulu untuk mengurus izin. Pendekatannya musyawarah,” kata Pahala.
Ia mengakui belum ada data global yang pasti terkait jumlah bangunan tanpa izin di kawasan Parapat. Data perizinan yang dimiliki dinas bersumber dari sistem pelayanan, sehingga bangunan yang tidak pernah mengajukan izin sulit terdeteksi tanpa laporan atau pengawasan lapangan.
Baca Juga : Ruang Terbuka Publik Parapat: Wajah Baru Danau Toba yang Menyongsong Status Geopark Dunia
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Dinas PUTR untuk pengawasan izin bangunan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Koordinasi sudah berjalan sesuai aturan. Pengawasan dilakukan oleh bidang tata ruang. Jika izin tidak keluar, akan ada surat peringatan untuk mendorong pengurusan izin, lalu kami melakukan sosialisasi dan edukasi,” ujarnya.
Edward menambahkan, Satpol PP akan bertindak setelah menerima rekomendasi teknis, mulai dari teguran, penyegelan hingga surat perintah bongkar. Namun pendekatan yang diutamakan tetap humanis.
“Tidak langsung dibongkar. Ada pendekatan agar pemilik membongkar sendiri,” katanya.
Penataan Panatapan Parapat diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga kelestarian Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional dan destinasi pariwisata super prioritas. Pemerintah daerah dituntut menyeimbangkan kepentingan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.(Putra Purba)






