KORAN SIMANTAB
8 November 2025 | 21:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Penegakan Hukum Adalah Opsi Terbaik Menyelesaikan Kisruh Lahan Perkebunan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Topik: Headline, Hukum, Simalungun
0

Simalungun, Maraknya persoalan penguasaan lahan HGU milik Perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh masyarakat menjadi persoalan tersendiri di tengah tengah masyarakat.

Penguasaan lahan secara turun temurun oleh masyarakat secara ilegal ini berawal dari sebuah pembiaran di masa lalu terutama pasca revolusi sosial tahun 1965 dan reformasi 1998.

Saat ini persoalan menjadi sangat serius dan berdampak ketika kepala daerah menjadi tumpuan dari para penggarap. Seperti halnya kisruh di lahan PTPN 4 Kebun Bah Jambi, 147 Kepala Keluarga bertahan dan mengangkangi fakta hukum bahwa gugatan kelompok mereka secara hukum sudah kalah. Sehingga tindakan penguasaan areal milik PTPN 4 ini merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.

Informasi dari PTPN 4 bahwa kelompok yang menguasai areal milik perkebunan di Kebun Bah Jambi sebelumnya sudah mendapat ganti rugi dan tanah pengganti pada tahun 1997 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dari video amatir yang beredar anak anak yang diduga di mobilisasi oleh kelompok penggarap mengaku sebagai cucu dan cicit dari penggarap memprotes pembersihan lahan untuk replanting yang dilakukan oleh perkebunan.

Wara Sinuhaji, SH, MH pemerhati dan pakar hukum sebuah PTN di Medan menyatakan keprihatinannya dengan situasi tersebut. Dia sepakat bahwa pembiaran pelanggaran hukum oleh sekelompok masyarakat dengan dalih humanisme sudah seharusnya dihentikan.

Aparat cenderung bertindak sangat hati hati dengan dalih menghindari konflik horizontal untuk menjamin situasi kambtibmas.

Pembiaran tersebut justru beresiko lebih besar karena pihak perkebunan dengan menurunkan karyawannya untuk melakukan pembersihan pasti akan bentrok dengan warga di lapangan. Kehadiran aparat kepolisian justru harusnya menjadi tameng penegakan hukum.

PT. Perkebunan Nusantara 4 sudah memenangkan gugatan terhadap lahan tersebut. Lahan tersebut adalah lahan yang menurut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan HGU PTPN 4, negara harus hadir menjamin terlaksananya putusan  tersebut.

Salah seorang pengurus Serikat Pekerja Perkebunan  (SPBUN) menyatakan bahwa kegiatan pembersihan lahan merupakan tupoksi mereka sebagai karyawan. Para karyawan tentu saja melakukan pembersihan lahan untuk selanjutnya melakukan penanaman. Dirinya juga menyampaikan tentang tanggung jawab sebagai seorang karyawan terhadap perusahaan yang memberikan nafkah bagi kehidupannya.

Disuruh atau tidak disuruh, jika di wilayah penugasan saya ada persoalan maka tanggung jawab saya sebagai karyawan adalah menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin operasional perusahaan berjalan. Masyarakat harus pahami bahwa sebagai karyawan kami juga pasti memperjuangkan kepentingan perusahaan kami. Kami hidup dari PTPN maka kami wajib memperjuangkan berjalannya aktivitas di PTPN apapun resikonya.

Hal tersebut diamini oleh Wara dimana dirinya menyatakan bahwa di Peraturan Perusahaan tertera tanggung jawab karyawan untuk menjaga nama baik dan aset perusahaan. Karyawan dengan penugasan di wilayah tersebut jika melihat ada penguasaan aset oleh pihak diluar PTPN ya memang harus bertindak.

Ihwal penegakan hukum di wilayah konflik pertanahan khususnya PTPN 4 Kebun Bah Jambi ini, simantab belum memperoleh informasi dan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun.

 

Ralat Redaksi:

Pemberitaan ini sudah mengalami perubahan di paragraf 3 sehubungan dengan diperolehnya informasi yang sudah terverifikasi bahwa masyarakat yang menguasai lahan sebelumnya adalah orang yang berbeda dengan saat ini. Penggarap sebelumnya sudah mendapat ganti rugi dan lahan pengganti di tahun 1997

Tags: BUMNpolres simalungunPTPN 4
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadisdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E Sinaga (kiri) bekerjasama dengan manajemen RS Efarina untuk penyerahan adminduk warga Simalungun, Kamis (30/10/2025).(Simantab/ist)
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 11:37 WIB

Disdukcapil Simalungun berinovasi melalui layanan jemput bola adminduk di rumah sakit. Ibu melahirkan langsung menerima akta kelahiran, KK, dan KIA...

Read more
Bupati SImalungun Anton Achmad Saragih menyalami sejumlah kepala nagori (kepala desa) usai kegiatan.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
5 November 2025 | 17:08 WIB

Pemkab Simalungun menggelar fasilitasi kerja sama antar desa 2025 untuk memperkuat kolaborasi lintas nagori, menggali potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan...

Read more
230 dari total 386 Nagori di Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan bagi para pengawas dan pengurus koperasi desa, yang diselenggarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN) di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.(Simantab/ist)
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 17:16 WIB

DPRD Simalungun menelusuri legalitas Diklat Koperasi Desa Merah Putih yang diduga digelar tanpa koordinasi dengan dinas terkait. Penyelenggara membantah, DPRD...

Read more
Siswa SMP Negeri 2 Silimakuta tampak antusias berlatih tarian tradisional Simalungun di halaman sekolah. Gerak dan irama menjadi bagian dari upaya menjaga warisan budaya lewat pembelajaran muatan lokal yang tengah disusun Dinas Pendidikan Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Bahasa dan Seni Simalungun Akan Jadi Pelajaran Resmi di Sekolah: Upaya Pemkab Menjaga Identitas Budaya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 November 2025 | 20:37 WIB

Pemkab Simalungun berencana menjadikan bahasa, uhir, dan seni budaya Simalungun sebagai pelajaran muatan lokal di sekolah. Upaya ini bertujuan menanamkan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita