KORAN SIMANTAB
1 Februari 2026 | 13:00 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Penegakan Hukum Adalah Opsi Terbaik Menyelesaikan Kisruh Lahan Perkebunan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
28 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Topik: Headline, Hukum, Simalungun
0

Simalungun, Maraknya persoalan penguasaan lahan HGU milik Perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh masyarakat menjadi persoalan tersendiri di tengah tengah masyarakat.

Penguasaan lahan secara turun temurun oleh masyarakat secara ilegal ini berawal dari sebuah pembiaran di masa lalu terutama pasca revolusi sosial tahun 1965 dan reformasi 1998.

Saat ini persoalan menjadi sangat serius dan berdampak ketika kepala daerah menjadi tumpuan dari para penggarap. Seperti halnya kisruh di lahan PTPN 4 Kebun Bah Jambi, 147 Kepala Keluarga bertahan dan mengangkangi fakta hukum bahwa gugatan kelompok mereka secara hukum sudah kalah. Sehingga tindakan penguasaan areal milik PTPN 4 ini merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.

Informasi dari PTPN 4 bahwa kelompok yang menguasai areal milik perkebunan di Kebun Bah Jambi sebelumnya sudah mendapat ganti rugi dan tanah pengganti pada tahun 1997 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dari video amatir yang beredar anak anak yang diduga di mobilisasi oleh kelompok penggarap mengaku sebagai cucu dan cicit dari penggarap memprotes pembersihan lahan untuk replanting yang dilakukan oleh perkebunan.

Wara Sinuhaji, SH, MH pemerhati dan pakar hukum sebuah PTN di Medan menyatakan keprihatinannya dengan situasi tersebut. Dia sepakat bahwa pembiaran pelanggaran hukum oleh sekelompok masyarakat dengan dalih humanisme sudah seharusnya dihentikan.

Aparat cenderung bertindak sangat hati hati dengan dalih menghindari konflik horizontal untuk menjamin situasi kambtibmas.

Pembiaran tersebut justru beresiko lebih besar karena pihak perkebunan dengan menurunkan karyawannya untuk melakukan pembersihan pasti akan bentrok dengan warga di lapangan. Kehadiran aparat kepolisian justru harusnya menjadi tameng penegakan hukum.

PT. Perkebunan Nusantara 4 sudah memenangkan gugatan terhadap lahan tersebut. Lahan tersebut adalah lahan yang menurut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan HGU PTPN 4, negara harus hadir menjamin terlaksananya putusan  tersebut.

Salah seorang pengurus Serikat Pekerja Perkebunan  (SPBUN) menyatakan bahwa kegiatan pembersihan lahan merupakan tupoksi mereka sebagai karyawan. Para karyawan tentu saja melakukan pembersihan lahan untuk selanjutnya melakukan penanaman. Dirinya juga menyampaikan tentang tanggung jawab sebagai seorang karyawan terhadap perusahaan yang memberikan nafkah bagi kehidupannya.

Disuruh atau tidak disuruh, jika di wilayah penugasan saya ada persoalan maka tanggung jawab saya sebagai karyawan adalah menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin operasional perusahaan berjalan. Masyarakat harus pahami bahwa sebagai karyawan kami juga pasti memperjuangkan kepentingan perusahaan kami. Kami hidup dari PTPN maka kami wajib memperjuangkan berjalannya aktivitas di PTPN apapun resikonya.

Hal tersebut diamini oleh Wara dimana dirinya menyatakan bahwa di Peraturan Perusahaan tertera tanggung jawab karyawan untuk menjaga nama baik dan aset perusahaan. Karyawan dengan penugasan di wilayah tersebut jika melihat ada penguasaan aset oleh pihak diluar PTPN ya memang harus bertindak.

Ihwal penegakan hukum di wilayah konflik pertanahan khususnya PTPN 4 Kebun Bah Jambi ini, simantab belum memperoleh informasi dan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun.

 

Ralat Redaksi:

Pemberitaan ini sudah mengalami perubahan di paragraf 3 sehubungan dengan diperolehnya informasi yang sudah terverifikasi bahwa masyarakat yang menguasai lahan sebelumnya adalah orang yang berbeda dengan saat ini. Penggarap sebelumnya sudah mendapat ganti rugi dan lahan pengganti di tahun 1997

Tags: BUMNpolres simalungunPTPN 4
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:20 WIB

PHRI Simalungun mendesak Pemkab Simalungun memperketat pengawasan dan penertiban bangunan di kawasan Danau Toba setelah ditemukan ketidaksesuaian izin yang berpotensi...

Read more
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun mengikuti pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan periode 2025–2030. Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi, integritas, serta pengawasan terhadap mutu pendidikan di seluruh wilayah Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:02 WIB

Sebanyak 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun periode 2025–2030 resmi dilantik. Pemerintah daerah menegaskan peran strategis dewan sebagai mitra pengawal...

Read more
Suasana kawasan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang terus berkembang sebagai pusat wisata.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 09:36 WIB

Pembangunan usaha wisata di tepian Danau Toba, Parapat, disorot akibat dugaan masalah perizinan bangunan dan pelanggaran tata ruang. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ilustrasi seekor macan akar tertabrak di Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun.(Simantab/AI)
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Januari 2026 | 17:32 WIB

BBKSDA Sumut memastikan hewan yang mati tertabrak di Girsang, Simalungun, bukan Harimau Sumatera melainkan Macan Akar. Simalungun|Simantab - Balai Besar Konservasi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita