Penegakan Hukum Adalah Opsi Terbaik Menyelesaikan Kisruh Lahan Perkebunan

Simalungun, Maraknya persoalan penguasaan lahan HGU milik Perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh masyarakat menjadi persoalan tersendiri di tengah tengah masyarakat.

Penguasaan lahan secara turun temurun oleh masyarakat secara ilegal ini berawal dari sebuah pembiaran di masa lalu terutama pasca revolusi sosial tahun 1965 dan reformasi 1998.

Saat ini persoalan menjadi sangat serius dan berdampak ketika kepala daerah menjadi tumpuan dari para penggarap. Seperti halnya kisruh di lahan PTPN 4 Kebun Bah Jambi, 147 Kepala Keluarga bertahan dan mengangkangi fakta hukum bahwa gugatan kelompok mereka secara hukum sudah kalah. Sehingga tindakan penguasaan areal milik PTPN 4 ini merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum.

Informasi dari PTPN 4 bahwa kelompok yang menguasai areal milik perkebunan di Kebun Bah Jambi sebelumnya sudah mendapat ganti rugi dan tanah pengganti pada tahun 1997 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dari video amatir yang beredar anak anak yang diduga di mobilisasi oleh kelompok penggarap mengaku sebagai cucu dan cicit dari penggarap memprotes pembersihan lahan untuk replanting yang dilakukan oleh perkebunan.

Wara Sinuhaji, SH, MH pemerhati dan pakar hukum sebuah PTN di Medan menyatakan keprihatinannya dengan situasi tersebut. Dia sepakat bahwa pembiaran pelanggaran hukum oleh sekelompok masyarakat dengan dalih humanisme sudah seharusnya dihentikan.

Aparat cenderung bertindak sangat hati hati dengan dalih menghindari konflik horizontal untuk menjamin situasi kambtibmas.

Pembiaran tersebut justru beresiko lebih besar karena pihak perkebunan dengan menurunkan karyawannya untuk melakukan pembersihan pasti akan bentrok dengan warga di lapangan. Kehadiran aparat kepolisian justru harusnya menjadi tameng penegakan hukum.

PT. Perkebunan Nusantara 4 sudah memenangkan gugatan terhadap lahan tersebut. Lahan tersebut adalah lahan yang menurut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan HGU PTPN 4, negara harus hadir menjamin terlaksananya putusan  tersebut.

Salah seorang pengurus Serikat Pekerja Perkebunan  (SPBUN) menyatakan bahwa kegiatan pembersihan lahan merupakan tupoksi mereka sebagai karyawan. Para karyawan tentu saja melakukan pembersihan lahan untuk selanjutnya melakukan penanaman. Dirinya juga menyampaikan tentang tanggung jawab sebagai seorang karyawan terhadap perusahaan yang memberikan nafkah bagi kehidupannya.

Disuruh atau tidak disuruh, jika di wilayah penugasan saya ada persoalan maka tanggung jawab saya sebagai karyawan adalah menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin operasional perusahaan berjalan. Masyarakat harus pahami bahwa sebagai karyawan kami juga pasti memperjuangkan kepentingan perusahaan kami. Kami hidup dari PTPN maka kami wajib memperjuangkan berjalannya aktivitas di PTPN apapun resikonya.

Hal tersebut diamini oleh Wara dimana dirinya menyatakan bahwa di Peraturan Perusahaan tertera tanggung jawab karyawan untuk menjaga nama baik dan aset perusahaan. Karyawan dengan penugasan di wilayah tersebut jika melihat ada penguasaan aset oleh pihak diluar PTPN ya memang harus bertindak.

Ihwal penegakan hukum di wilayah konflik pertanahan khususnya PTPN 4 Kebun Bah Jambi ini, simantab belum memperoleh informasi dan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun.

 

Ralat Redaksi:

Pemberitaan ini sudah mengalami perubahan di paragraf 3 sehubungan dengan diperolehnya informasi yang sudah terverifikasi bahwa masyarakat yang menguasai lahan sebelumnya adalah orang yang berbeda dengan saat ini. Penggarap sebelumnya sudah mendapat ganti rugi dan lahan pengganti di tahun 1997

Iklan RS Efarina