“Tidak semua laporan bisa langsung dikategorikan tindak pidana. Apalagi jika memang tidak ada dana APBD yang digunakan. Ini harus diteliti, apakah betul ada unsur pidana atau sekadar persoalan administratif dan transaksi biasa,” Kejari Simalungun Irfan Hergianto.
SimalungunISimantab – Polemik pengadaan seragam olahraga di Kabupaten Simalungun sempat memanas setelah sekelompok mahasiswa menuding adanya praktik korupsi dalam penyediaannya. Namun, suara berbeda datang dari kalangan orangtua siswa yang justru mendukung keberadaan seragam tersebut dan menilai prosesnya berjalan terbuka.
Rosmawati Manik (33), orangtua murid SMP Negeri 1 Gunung Maligas, mengaku heran dengan tudingan korupsi. Menurutnya, seragam olahraga memang kebutuhan siswa dan justru memudahkan orangtua.
“Kalau sekolah memfasilitasi lewat vendor, kami terbantu. Tidak perlu repot ke pasar atau salah ukuran. Kami tahu harga, tidak ada paksaan. Kalau keberatan, bisa menolak,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Hal senada disampaikan Rikson Sigiro (30), orangtua murid SD Negeri 091592 Dolok Batu Nanggar. Ia menegaskan tidak ada uang negara yang digunakan dalam transaksi pembelian seragam olahraga.
“Ini murni jual beli antara orangtua dan vendor. Tidak ada dana APBD. Jadi tidak tepat disebut korupsi. Kami orangtua diberi pilihan, tidak ada paksaan,” katanya.
Rikson bahkan menyarankan agar energi mahasiswa lebih baik diarahkan untuk mendorong peningkatan fasilitas sekolah, kualitas guru, dan beasiswa bagi siswa kurang mampu, ketimbang mempersoalkan seragam olahraga.
Pendapat serupa datang dari A. Sitorus (46), orangtua murid SMP Negeri 2 Kecamatan Siantar. Ia menilai pengadaan seragam justru memudahkan karena orangtua tidak perlu repot mencari warna atau ukuran di pasar.
“Yang penting anak bisa belajar dengan nyaman. Soal seragam, itu kebutuhan wajar, bukan masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto, menyatakan pihaknya tetap memproses laporan mahasiswa dengan hati-hati. Ia menegaskan masyarakat diminta bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Tidak semua laporan bisa langsung dikategorikan tindak pidana. Apalagi jika memang tidak ada dana APBD yang digunakan. Ini harus diteliti, apakah betul ada unsur pidana atau sekadar persoalan administratif dan transaksi biasa,” ujarnya.(Putra Purba)