Tindakan kasar itu melanggar etika pelayanan publik serta prinsip perlindungan hak penyandang disabilitas. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi disiplin, mutasi, bahkan pidana.
Pematangsiantar|Simantab – Satu video viral memperlihatkan oknum Satpol PP Kota Pematangsiantar menertibkan secara paksa seorang pengamen disabilitas, Minggu (15/06/2025). Dalam rekaman itu, korban tampak dikeroyok dan digotong, meronta, lalu terjatuh ke lantai. Tongkat bantu miliknya terlihat tergeletak di samping tubuhnya.
Kejadian tersebut memicu kecaman publik, terutama terkait perlakuan aparat terhadap kelompok rentan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, membenarkan insiden itu. Ia mengatakan petugas sedang menjalankan operasi rutin di kawasan Jalan Sutomo hingga Lapangan Merdeka. Farhan berdalih kericuhan terjadi setelah pengamen bernama Heri dan seorang pengunjung bersikap emosional dan membentak petugas.
“Petugas hanya menarik, tapi terlalu keras. Kami akui itu kesalahan teknis di lapangan,” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Selasa (17/06/2025). Ia menambahkan pihaknya akan memberikan pembinaan dan sanksi kepada petugas yang tidak bertindak humanis.
Sementara itu, Analis Kepegawaian BKPSDM Pematangsiantar, Grace E Panjaitan, menilai tindakan kasar dalam video itu melanggar etika pelayanan publik serta prinsip perlindungan hak penyandang disabilitas.
“Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi disiplin, mutasi, bahkan pidana,” tegasnya.
Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi, menilai peristiwa ini mencerminkan minimnya pemahaman aparat terhadap hak-hak disabilitas.
“Dalih perlawanan dari korban sering jadi alasan klasik untuk membenarkan tindakan represif. Video menunjukkan pengamen jatuh dan tongkatnya terlepas—itu bentuk kekerasan terselubung,” ujarnya.
Agus mendesak Pemkot mengevaluasi SOP Satpol PP agar lebih humanis dan ramah disabilitas, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ini bukan sekadar soal menegakkan peraturan daerah, tapi tentang bagaimana negara memperlakukan warganya yang paling rentan. Negara seharusnya melindungi, bukan menyakiti,” katanya.(putra purba)