
Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu keputusan resmi sesuai regulasi nasional.
Pematangsiantar|Simantab – Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif di Kota Pematangsiantar masih berlangsung. Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 24 SD negeri dan 8 SMP negeri belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dipimpin pelaksana tugas.
Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar meminta publik bersabar karena proses pengangkatan kepala sekolah masih berjalan sesuai regulasi nasional dan belum ada jadwal resmi pelantikan.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novi Andi, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima kepastian waktu penetapan dan pelantikan kepala sekolah definitif.
“Belum ada jadwal resmi. Kami minta semua pihak menunggu surat resmi dari Dinas Pendidikan agar informasi tidak simpang siur,” ujar Prima, Senin (26/1/2026).
Prima menjelaskan, pengangkatan kepala sekolah saat ini bukan lagi jabatan struktural, melainkan penugasan yang mengikuti ketentuan nasional. Perubahan ini berdampak pada rotasi kepala sekolah yang telah menjabat dua periode.
“Secara aturan nasional, kepala sekolah yang sudah dua periode memang harus dirotasi. Ini bukan pelanggaran, tetapi bagian dari mekanisme pembinaan dan penyegaran,” jelasnya.
Ia menyebutkan, proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tahapan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan, hingga penetapan dan penugasan oleh kepala daerah yang terhubung dengan BKN dan Dapodik.
“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai mekanisme. Tidak ada proses yang dilakukan di luar aturan,” tegasnya.
Meski demikian, kekosongan kepala sekolah definitif dinilai berpotensi mengganggu stabilitas manajemen sekolah. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan, pengelolaan sekolah, dan peningkatan mutu pembelajaran.
Baca Juga : Sekolah Rakyat Pematangsiantar: Efisiensi Anggaran atau Kompromi Fasilitas Pendidikan?
Prima mengakui bahwa pelaksana tugas hanya bersifat sementara dan tidak ideal untuk jangka panjang. Namun, ia menegaskan keputusan akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami terus mendorong agar proses ini segera direalisasikan, tetapi kewenangan penetapan ada pada PPK,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan Sumatera Utara, Fauzan Ismail, menilai persoalan kepala sekolah tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga integritas dan keadilan dalam seleksi. Ia meminta pengawasan ketat dari pimpinan daerah agar proses berjalan sesuai merit system.
“Pengawasan penting agar tidak ada praktik yang mencederai merit system,” kata Fauzan.
Ia mengingatkan bahwa proses seleksi kepala sekolah di sejumlah daerah kerap diwarnai isu percaloan dan lobi informal. Karena itu, ia meminta para calon kepala sekolah tidak tergiur janji pihak yang mengklaim bisa meloloskan seseorang.
“Dalam sistem yang sehat, tidak ada calo. Jika ada yang menjanjikan kelulusan, itu patut dicurigai,” ujarnya.
Menurut Fauzan, seleksi kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui dewan pertimbangan yang melibatkan unsur Sekda, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta dewan pendidikan. Keputusan harus berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan kepentingan personal atau politis.
Publik kini menanti kepastian pengangkatan kepala sekolah definitif, sekaligus berharap proses tersebut berlangsung transparan dan akuntabel demi keberlanjutan mutu pendidikan di Kota Pematangsiantar.(Putra Purba)






