KORAN SIMANTAB
31 Januari 2026 | 15:09 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun, Riando Purba.(Simantab/Putra Purba)

Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun, Riando Purba.(Simantab/Putra Purba)

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Topik: Simalungun
0

Tanpa informasi perusahaan yang patuh dan melanggar, pengawasan menjadi tumpul. Buruh yang mestinya terlindungi melalui UMK semakin rentan menghadapi praktik eksploitasi.

Simalungun|Simantab – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.088.852 pada akhir 2024. Angka ini seharusnya menjadi jaminan bagi kesejahteraan buruh. Namun, kenyataan di lapangan justru memunculkan ironi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun mengaku tidak memiliki data satu pun perusahaan yang melanggar aturan pembayaran UMK.

Pengakuan itu disampaikan langsung Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba. Ia mengatakan pihaknya belum memiliki catatan perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan.

“Kami akan mengupayakan pendataan dengan berkoordinasi bersama UPT Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara) di waktu mendatang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).

Pernyataan tersebut terdengar menenangkan, namun tanpa kepastian waktu justru menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang memastikan pelaksanaan UMK di Simalungun?

Pengawasan Tumpul, Buruh Rentan Dieksploitasi

Ketiadaan data bukan sekadar kelemahan administratif. Tanpa informasi perusahaan yang patuh dan melanggar, pengawasan menjadi tumpul. Buruh yang mestinya terlindungi melalui UMK semakin rentan menghadapi praktik eksploitasi.

Riando berusaha memberi penjelasan. Menurutnya, tidak semua unit usaha wajib mengikuti ketentuan UMK. Ia merujuk Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang membebaskan perusahaan mikro dan kecil dari kewajiban tersebut. Dalam aturan itu, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan acuan konsumsi masyarakat dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Meskipun ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, perlindungan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah akan mendorong agar pekerja tetap mendapat upah yang layak,” jelasnya.

Namun, celah hukum inilah yang menuai kritik dari banyak pihak.

Serikat Pekerja Desak Disnaker Bertindak

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) KSPSI Simalungun, Syahrial, menilai pengakuan Disnaker menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin Disnaker melindungi pekerja, sementara data perusahaan yang patuh dan melanggar saja tidak ada? Ini membuka peluang besar bagi pengusaha nakal untuk terus mengeksploitasi buruh,” tegasnya.

Ia juga menolak alasan bahwa pengawasan formal berada di tangan provinsi.

“Disnaker kabupaten harus menjadi mata dan telinga bagi provinsi. Tanpa laporan awal, bagaimana pengawas bisa turun? Jangan biarkan aturan untuk usaha kecil dijadikan tameng perusahaan menengah atau besar,” katanya lantang.

Serikat pekerja pun mendesak langkah konkret, seperti inspeksi mendadak rutin, pembentukan posko pengaduan aktif, hingga publikasi terbuka soal kepatuhan perusahaan terhadap UMK.

Dampak Sistemik Terhadap Ekonomi Lokal

Pengamat ekonomi Darwin Damanik menilai ketidakpatuhan terhadap UMK dapat memicu dampak serius. Menurutnya, hal itu akan mengurangi kesejahteraan pekerja, menurunkan daya beli, dan meningkatkan angka kemiskinan.

“Jika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi lokal ikut terguncang. Pasar tenaga kerja pun bisa tidak stabil,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kebijakan adil yang melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil.

“Perlindungan pekerja harus sejalan dengan dukungan terhadap UMKM, misalnya lewat akses pembiayaan dan pelatihan. Dengan begitu, keduanya bisa tumbuh bersama,” katanya.

Darwin juga menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar. “Mereka wajib memastikan pekerja mendapat perlindungan, upah layak, jaminan sosial, hingga kesempatan pelatihan kerja,” tambahnya.

Jalan Panjang Menuju Keadilan Upah

Kasus di Simalungun menunjukkan persoalan klasik: regulasi ada, tetapi implementasi lemah. UMK yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan buruh justru rawan diabaikan karena minim pengawasan.

Tanpa data, tanpa pengawasan, dan tanpa sikap tegas, buruh Simalungun tetap berada di posisi rentan. Sementara itu, seruan serikat pekerja dan pengamat seolah menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata.(Putra Purba)

Tags: Buruh di SimalungunKSPSI SimalungunUMK Rp3 Juta
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:20 WIB

PHRI Simalungun mendesak Pemkab Simalungun memperketat pengawasan dan penertiban bangunan di kawasan Danau Toba setelah ditemukan ketidaksesuaian izin yang berpotensi...

Read more
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun mengikuti pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan periode 2025–2030. Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi, integritas, serta pengawasan terhadap mutu pendidikan di seluruh wilayah Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:02 WIB

Sebanyak 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun periode 2025–2030 resmi dilantik. Pemerintah daerah menegaskan peran strategis dewan sebagai mitra pengawal...

Read more
Suasana kawasan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang terus berkembang sebagai pusat wisata.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 09:36 WIB

Pembangunan usaha wisata di tepian Danau Toba, Parapat, disorot akibat dugaan masalah perizinan bangunan dan pelanggaran tata ruang. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ilustrasi seekor macan akar tertabrak di Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun.(Simantab/AI)
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Januari 2026 | 17:32 WIB

BBKSDA Sumut memastikan hewan yang mati tertabrak di Girsang, Simalungun, bukan Harimau Sumatera melainkan Macan Akar. Simalungun|Simantab - Balai Besar Konservasi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita