KORAN SIMANTAB
17 September 2025 | 18:59 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Simalungun
Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun, Riando Purba.(Simantab/Putra Purba)

Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun, Riando Purba.(Simantab/Putra Purba)

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Topik: Simalungun
0

Tanpa informasi perusahaan yang patuh dan melanggar, pengawasan menjadi tumpul. Buruh yang mestinya terlindungi melalui UMK semakin rentan menghadapi praktik eksploitasi.

Simalungun|Simantab – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.088.852 pada akhir 2024. Angka ini seharusnya menjadi jaminan bagi kesejahteraan buruh. Namun, kenyataan di lapangan justru memunculkan ironi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun mengaku tidak memiliki data satu pun perusahaan yang melanggar aturan pembayaran UMK.

Pengakuan itu disampaikan langsung Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba. Ia mengatakan pihaknya belum memiliki catatan perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan.

“Kami akan mengupayakan pendataan dengan berkoordinasi bersama UPT Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara) di waktu mendatang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).

Pernyataan tersebut terdengar menenangkan, namun tanpa kepastian waktu justru menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang memastikan pelaksanaan UMK di Simalungun?

Pengawasan Tumpul, Buruh Rentan Dieksploitasi

Ketiadaan data bukan sekadar kelemahan administratif. Tanpa informasi perusahaan yang patuh dan melanggar, pengawasan menjadi tumpul. Buruh yang mestinya terlindungi melalui UMK semakin rentan menghadapi praktik eksploitasi.

Riando berusaha memberi penjelasan. Menurutnya, tidak semua unit usaha wajib mengikuti ketentuan UMK. Ia merujuk Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang membebaskan perusahaan mikro dan kecil dari kewajiban tersebut. Dalam aturan itu, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan acuan konsumsi masyarakat dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Meskipun ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, perlindungan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah akan mendorong agar pekerja tetap mendapat upah yang layak,” jelasnya.

Namun, celah hukum inilah yang menuai kritik dari banyak pihak.

Serikat Pekerja Desak Disnaker Bertindak

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) KSPSI Simalungun, Syahrial, menilai pengakuan Disnaker menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin Disnaker melindungi pekerja, sementara data perusahaan yang patuh dan melanggar saja tidak ada? Ini membuka peluang besar bagi pengusaha nakal untuk terus mengeksploitasi buruh,” tegasnya.

Ia juga menolak alasan bahwa pengawasan formal berada di tangan provinsi.

“Disnaker kabupaten harus menjadi mata dan telinga bagi provinsi. Tanpa laporan awal, bagaimana pengawas bisa turun? Jangan biarkan aturan untuk usaha kecil dijadikan tameng perusahaan menengah atau besar,” katanya lantang.

Serikat pekerja pun mendesak langkah konkret, seperti inspeksi mendadak rutin, pembentukan posko pengaduan aktif, hingga publikasi terbuka soal kepatuhan perusahaan terhadap UMK.

Dampak Sistemik Terhadap Ekonomi Lokal

Pengamat ekonomi Darwin Damanik menilai ketidakpatuhan terhadap UMK dapat memicu dampak serius. Menurutnya, hal itu akan mengurangi kesejahteraan pekerja, menurunkan daya beli, dan meningkatkan angka kemiskinan.

“Jika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi lokal ikut terguncang. Pasar tenaga kerja pun bisa tidak stabil,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kebijakan adil yang melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil.

“Perlindungan pekerja harus sejalan dengan dukungan terhadap UMKM, misalnya lewat akses pembiayaan dan pelatihan. Dengan begitu, keduanya bisa tumbuh bersama,” katanya.

Darwin juga menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar. “Mereka wajib memastikan pekerja mendapat perlindungan, upah layak, jaminan sosial, hingga kesempatan pelatihan kerja,” tambahnya.

Jalan Panjang Menuju Keadilan Upah

Kasus di Simalungun menunjukkan persoalan klasik: regulasi ada, tetapi implementasi lemah. UMK yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan buruh justru rawan diabaikan karena minim pengawasan.

Tanpa data, tanpa pengawasan, dan tanpa sikap tegas, buruh Simalungun tetap berada di posisi rentan. Sementara itu, seruan serikat pekerja dan pengamat seolah menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata.(Putra Purba)

Tags: Buruh di SimalungunKSPSI SimalungunUMK Rp3 Juta
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)
Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

Editor: Mahadi Sitanggang
17 September 2025 | 11:33 WIB

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Simalungun|Simantab – Polemik...

Read more
PKS PT RAS di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 15:45 WIB

Keluhan pekerja diperkuat hasil pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumut. Kepala UPTD, Robby Sipayung, menyebut perusahaan menunggak pembayaran lembur...

Read more
Salah satu spot pemandangan ke arah kebun teh dari salah satu warung kopi di sekitarnya, memberi nilai tambah.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 14:59 WIB

Bagi warga, isu ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut sejarah, ekologi, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Simalungun|Simantab – Hamparan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menemui pimpinan DPRD Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

Editor: Mahadi Sitanggang
10 September 2025 | 14:56 WIB

Dalam rancangan anggaran tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun, belanja Rp3 triliun, dengan defisit sekitar Rp105 miliar. Simalungun|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

17 September 2025 | 11:33 WIB
Nasional

Pengakuan Orangtua Murid Simalungun: Pengadaan Seragam Olahraga Wajar dan Transparan

16 September 2025 | 17:28 WIB
Nasional

Istana Bantah Rumor Pergantian Kapolri Listyo Sigit

16 September 2025 | 14:13 WIB
Nasional

Mahfud MD Dinilai Lebih Pas Jadi Menko Polkam Ketimbang Jaksa Agung

15 September 2025 | 19:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

15 September 2025 | 18:25 WIB
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

15 September 2025 | 17:59 WIB
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

15 September 2025 | 13:02 WIB
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

15 September 2025 | 11:39 WIB
Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor