KORAN SIMANTAB
8 Januari 2026 | 04:22 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun, Riando Purba.(Simantab/Putra Purba)

Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun, Riando Purba.(Simantab/Putra Purba)

Pengawasan Tumpul: Buruh Simalungun Hadapi Nasib Suram di Balik UMK Rp3 Juta

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Topik: Simalungun
0

Tanpa informasi perusahaan yang patuh dan melanggar, pengawasan menjadi tumpul. Buruh yang mestinya terlindungi melalui UMK semakin rentan menghadapi praktik eksploitasi.

Simalungun|Simantab – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.088.852 pada akhir 2024. Angka ini seharusnya menjadi jaminan bagi kesejahteraan buruh. Namun, kenyataan di lapangan justru memunculkan ironi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun mengaku tidak memiliki data satu pun perusahaan yang melanggar aturan pembayaran UMK.

Pengakuan itu disampaikan langsung Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba. Ia mengatakan pihaknya belum memiliki catatan perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan.

“Kami akan mengupayakan pendataan dengan berkoordinasi bersama UPT Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara) di waktu mendatang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).

Pernyataan tersebut terdengar menenangkan, namun tanpa kepastian waktu justru menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang memastikan pelaksanaan UMK di Simalungun?

Pengawasan Tumpul, Buruh Rentan Dieksploitasi

Ketiadaan data bukan sekadar kelemahan administratif. Tanpa informasi perusahaan yang patuh dan melanggar, pengawasan menjadi tumpul. Buruh yang mestinya terlindungi melalui UMK semakin rentan menghadapi praktik eksploitasi.

Riando berusaha memberi penjelasan. Menurutnya, tidak semua unit usaha wajib mengikuti ketentuan UMK. Ia merujuk Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang membebaskan perusahaan mikro dan kecil dari kewajiban tersebut. Dalam aturan itu, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan acuan konsumsi masyarakat dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Meskipun ada kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, perlindungan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah akan mendorong agar pekerja tetap mendapat upah yang layak,” jelasnya.

Namun, celah hukum inilah yang menuai kritik dari banyak pihak.

Serikat Pekerja Desak Disnaker Bertindak

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) KSPSI Simalungun, Syahrial, menilai pengakuan Disnaker menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin Disnaker melindungi pekerja, sementara data perusahaan yang patuh dan melanggar saja tidak ada? Ini membuka peluang besar bagi pengusaha nakal untuk terus mengeksploitasi buruh,” tegasnya.

Ia juga menolak alasan bahwa pengawasan formal berada di tangan provinsi.

“Disnaker kabupaten harus menjadi mata dan telinga bagi provinsi. Tanpa laporan awal, bagaimana pengawas bisa turun? Jangan biarkan aturan untuk usaha kecil dijadikan tameng perusahaan menengah atau besar,” katanya lantang.

Serikat pekerja pun mendesak langkah konkret, seperti inspeksi mendadak rutin, pembentukan posko pengaduan aktif, hingga publikasi terbuka soal kepatuhan perusahaan terhadap UMK.

Dampak Sistemik Terhadap Ekonomi Lokal

Pengamat ekonomi Darwin Damanik menilai ketidakpatuhan terhadap UMK dapat memicu dampak serius. Menurutnya, hal itu akan mengurangi kesejahteraan pekerja, menurunkan daya beli, dan meningkatkan angka kemiskinan.

“Jika daya beli melemah, pertumbuhan ekonomi lokal ikut terguncang. Pasar tenaga kerja pun bisa tidak stabil,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kebijakan adil yang melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil.

“Perlindungan pekerja harus sejalan dengan dukungan terhadap UMKM, misalnya lewat akses pembiayaan dan pelatihan. Dengan begitu, keduanya bisa tumbuh bersama,” katanya.

Darwin juga menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar. “Mereka wajib memastikan pekerja mendapat perlindungan, upah layak, jaminan sosial, hingga kesempatan pelatihan kerja,” tambahnya.

Jalan Panjang Menuju Keadilan Upah

Kasus di Simalungun menunjukkan persoalan klasik: regulasi ada, tetapi implementasi lemah. UMK yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan buruh justru rawan diabaikan karena minim pengawasan.

Tanpa data, tanpa pengawasan, dan tanpa sikap tegas, buruh Simalungun tetap berada di posisi rentan. Sementara itu, seruan serikat pekerja dan pengamat seolah menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah nyata.(Putra Purba)

Tags: Buruh di SimalungunKSPSI SimalungunUMK Rp3 Juta
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Penaburan bibit ikan nila dan gurame keramba ke dalam bondar pada Bumnag Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 15:06 WIB

DPMN Simalungun menemukan 13 BUMNag bermasalah dalam kepengurusan. Pemkab memperkuat pembinaan dan evaluasi BUMNag pada 2026. Simalungun|Simantab - Dinas Pemberdayaan...

Read more
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 14:55 WIB

UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu....

Read more
Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian (paling kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita