Siantar – MAH alias Imam dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di tepi Jalan Medan, persisnya depan RS Horas Insani. Lelaki 29 tahun itu diamankan berikut sabu seberat 37 gram siap dipasarkan.
Kasi Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan MAH ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada bertransaksi narkoba di seputaran Jalan Medan Km 4,5, pada 11 Juni 2022.
Polisi yang turun ke lokasi curiga dengan tingkah pemuda asal Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, kala itu duduk diatas sepeda motornya Honda Vario BK 6913 NAV.
“Dan langsung ditangkap (Tim Satnarkoba),” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Pelaku yang gugup kedatangan tamu tak diundang lantas membuang bungkusan plastik hitam dari tangan kirinya. Saat diperiksa petugas menemukan narkoba dalam jumlah yang cukup banyak.
“Satu bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada satu paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 37,22 gram dibalut tisu,” imbuhnya.
Petugas yang menggeledah pelaku turut mengamankan satu unit ponsel merk Oppo dan satu buah dompet yang berisi uang tunai senilai Rp100 ribu. Petugas lalu menginterogasi asal narkoba yang ditemukan darinya.
“Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika yang ditemukan tersebut, ia-nya mengaku adalah miliknya yang diterima dari A. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan,” sebutnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian digelandang petugas ke Mapolres Pematangsiantar, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Rusdi menambahkan MAH saat ini dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan UU Nompr 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.