PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Roberto Rafles Siallagan (39) diringkus satuan Reskrim Polsek Parapat dari rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon , Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Sabtu, (19/2-3022).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit HP merk Realme dan Samsung., Satu bungkus plastik asoy sedang berisi diduga narkotika jenis ganja, delapan bungkus klip sedang berisikan narkotika diduga ganja, satu bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital merk warna silver dan 4 buah baterai merk Alkaline.
Selain itu, empat buah mancis tanpa kepala, satu buah tas pinggang warna hijau merk Eiger, satu buah dompet warna hitam, satu lembar KTP an. Roberto Rafles V. Siallagan, 1 lembar ATM BRI an. Roberto Rafles V. Siallagan, satu buah buku tulis yang berisikan Bon pembelian, satu buah kaleng Tenggo berisi plastik klip kosong, dua buah pulpen, satu paket kertas Papier (Tiktak), 1 lembar uang 10 ringgit Malaysia, dan Uang sebanyak Rp. 1.779.000,-,
Kini tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan selanjutnya.
Keterangan diperoleh dari pihak Kepolisian, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pkl. 11.00 wib diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual/ melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja No. 118, Kelurahan Parapat , Kecamatan . Girsang Sipangan Bolon Kabupateb Simalungun,
Mendapat informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, Dan setibanya di TKP,, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh diduga akan melakukan transaksi Narkotika.
Melihat kedatangan petugas, laki-laki tersebut langsung melarikan diri menuju sungai di belakang rumahnya terlihat sambil membawa beberapa barang. Setelah diamankan, darinya ditemukan sejumlah barang bukti yang diakuinya adalah miliknya.
Setelah diamankan, ia mengakui bernama Roberto Rafles V. Siallagan. Ia juga menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan Narkotika yang ditemukan menurutnya barang yang yang akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan kepadanya baik secara langsung atau melalui HP dan barang tersebut diperolehnya dari warga Kota P. Siantar, panggilan “KAKAK”.
Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang yang ditemukan diamankan ke Polsek Parapat. Selanjutnya tersangka telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.(Hery)
Artikel Pengedar Narkotika, Roberto Siallagan Diringkus Polsek Parapat dari Rumahnya pertama kali tampil pada Armada News.