KORAN SIMANTAB
29 Juni 2025 | 09:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Binjai - Langkat

Penjara Pribadi Bupati Langkat, Untuk Siapa?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
25 Januari 2022 | 16:33 WIB
Topik: Binjai - Langkat
0

Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana menciduk Bupati Langkat (non aktif) Terbit Rencana Perangin angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi, kaget ketika di rumah beliau terdapat jeruji besi / kerangkeng / penjara pribadi.

Banyak sinyalemen yang beredar tentang keberadaan jeruji besi tersebut. Ada yang menyatakan jeruji besi tersebut sebagai tempat isolasi pecandu narkoba dan ada sebagian kalangan menyebutnya sebagai perbudakan tenaga kerja di perkebunan sawit sang Bupati.

  1. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng tersebut diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Tapi setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana Perangin angin.
  2. Pembangunan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
  3. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah mereka selesai bekerja di kebun.
  4. Migrant Care menuding bahwa Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng manusia tersebut digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar, dan  tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.
  5. Para pekerja hanya diberikan jatah makan dua kali sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuaikan gizi yang cukup. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja bahkan diduga mendapatkan penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.
  6. Migran Care menyatakan bahwa perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit juga dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.

Dan Migrant Care sudah mengadukan Terbit Rencana Perangin angin ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada hari Senin, 24 Januari 2022. Pasca pengaduan tersebut komisioner Komnas HAM Chairul Anam meminta kepolisian untuk memastikan keberadaan 40 orang yang terpenjara di rumah Bupati Langkat tersebut.

ADVERTISEMENT

Anam juga mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut karena mencurigai terjadinya perbudakan manusia atau tenaga kerja perkebunan milik Bupati tersebut.

Kapoldasu Panca RZ Putra Simanjuntak pada kesempatan terpisah memastikan bahwa penjara pribadi yang terdapat di lahan rumah Terbit Rencana Perangin angin tersebut tidak mengantongi izin.

 

 

Tags: hamkapoldasuKomnas HAMmigrantpenjaraterbit
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Binjai - Langkat

Terbit Rencana Perangin Angin Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Silverius Bangun
18 September 2022 | 03:23 WIB

Langkat, Terbit Rencana Perangin angin, Mantan Bupati Langkat yang dijerat KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus penerimaan suap dari...

Read more
Binjai - Langkat

Bane Raja Manalu Bagi Beasiswa di Kampung Halaman: Harus Berani Raih Mimpi

Editor: Silverius Bangun
12 Juli 2022 | 19:52 WIB

SIMALUNGUN- Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, kembali membagikan beasiswa Program Indonesia Pintar. Kali ini, beasiswa itu...

Read more
Binjai - Langkat

Bane Raja Manalu Bagi Bagi Beasiswa Untuk Anak Sekolah

Editor: Silverius Bangun
12 Juli 2022 | 18:29 WIB

Binjai – Pendiri Yayasan Bagak, Bane Raja Manalu menyerahkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada puluhan pelajar di Kota Binjai...

Read more
Binjai - Langkat

Kaum Ibu Harus Merdeka Secara Finansial

Editor: Silverius Bangun
12 Juli 2022 | 18:21 WIB

Binjai - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, memotivasi kaum Ibu warga Binjai, Sumatra Utara, untuk berani...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';