Penyelenggara Pelatihan PKK Desa Se Simalungun Gunakan Rekening Pribadi

Simalungun, Tim Riset, Pembayaran dana pelatihan life skill untuk PKK dari setiap desa se Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan pada tanggal 3 – 7 Desember 2021 ternyata ditransfer ke rekening pribadi.

Penyelenggara pelatihan Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa Tebing Tinggi ini hanya menerima 6,5 juta rupiah dari peserta dan dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama pribadi yaitu armansyah putra yang dalam proposalnya tercatat sebagai Direktur.

Sungguh aneh memang jika melihat aktivitas dari LPPP Teknologi Putra Bangsa ini, ketika masih menggunakan rekening pribadi untuk menjadi penerima dana yang sumbernya dari Dana Desa. Sangat tidak masuk akal jika sebuah lembaga yang bonafid dan berkelas tidak memiliki rekening korporasi atau rekening lembaga.

Pelatihan life skill tersebut memang penuh dengan teka teki, karena dikelola dengan sangat serampangan dan banyak keanehan yang menyertainya.

Selain penggunaan rekening pribadi, sebelumnya simantab juga sudah melakukan pengecekan terhadap keberadaan lembaga tersebut sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan namun penelusuran simantab tidak menemukan kiprah lembaga tersebut di dunia pelatihan, diklat maupun kursus.

Penelusuran simantab berlanjut kepada sumber anggaran untuk pelatihan PKK Desa se Kabupaten Simalungun tersebut, maka diperoleh informasi bahwa rata rata desa tidak menganggarkannya dalam APBDesa. Namun ada sinyalemen bahwa pelatihan tersebut akan dianggarkan dalam APBDesa Perubahan.

Willy Sidauruk, SH, Direktur Poros Indonesia kepada simantab menyatakan bahwa dana pendahuluan tidak dikenal dalam sistem keuangan dana desa di Indonesia. Jika ada desa yang menerapkannya maka pengguna anggaran tersebut sudah dapat dikategorikan dugaan tindak pidana korupsi.

Terpisah kepada simantab, Royani Harahap sebagai seorang tenaga ahli pendamping desa untuk tingkat kabupaten menyatakan bahwa APBDes disusun secara bersama sama oleh masyarakat, kepala desa/pengulu, maujana nagori dan pendamping desa serta pendamping lokal.

APBDes disusun secara bersama sama dalam musyawarah desa, apakah anggaran tersebut dapat direaliasikan belakangan setelah didahulukan? Apakah masyarakat akan menyetujuinya?

Royani Harahap – Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Simalungun

Menyikapi hal tersebut, Willy Sidauruk, SH, M. Si mempertanyakan apakah kepala desa se Kabupaten Simalungun mendapatkan tekanan dari sebuah kekuatan besar seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau mungkin dari Ibu PKK Kabupaten Simalungun atau siapapun dilingkaran Bupati Simalungun?

Kepada simantab, Willy Sidauruk, SH, M. Si mengundang kepala desa/pengulu yang mendapat tekanan untuk mengajukan perlindungan hukum ke Kantor Hukum LBH Poros di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

 

 

Iklan RS Efarina