KORAN SIMANTAB
28 Juni 2025 | 21:03 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Percuma Lapor Komisi ASN

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
7 Januari 2022 | 19:36 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Viralnya tagar “percuma lapor polisi” tampaknya akan menginspirasi netizen untuk menaikkan tagar baru yaitu “percuma lapor Komisi ASN”. 

Hal ini seiring dengan tidak berdayanya Komisi ASN dalam menjembatani kisruh antara ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah seringkali menjadikan gonta ganti Pejabat Pimpinan Tinggi menjadi salah satu kebijakan yang “urgent”. Meskipun aroma like dan dislike dalam kebijakan tersebut sangat nyata terlihat. Namun kebijakan tersebut seakan normal dan lumrah. 

Komisi ASN seharusnya hadir dan menjadi penyeimbang dalam permasalahan tersebut dengan menjadi wasit yang adil dan tidak memihak baik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Namun yang terjadi adalah Komisi ASN tidak mampu menempatkan dirinya sebagai wasit yang adil. 

Beberapa minggu lalu, 6 orang Direktur Jenderal di Kementerian Agama diganti tanpa melalui prosedur yang ada didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sampai dengan hari ini, pergantian tersebut berjalan terus dan tidak ada sikap yang dikeluarkan oleh Komisi ASN tentang itu, selain hanya menggunakan kata, “kita sedang meneliti”. 

Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan sikap dari Bupati Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang memberhentikan 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari jabatannya. Pemberhentian tersebut didasarkan kepada job fit yang diselenggarakan. Anehnya dalam rekomendasi Job Fit dari Komisi ASN salah satu poinnya jelas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian menjadikan Job Fit sebagai ajang untuk memberhentikan Pejabat Pimpinan Tinggi dari jabatannya. 

Dalam rekomendasi Komisi ASN kepada Bupati Simalungun Nomor : B-3567 /KASN/10/2021 tanggal 13 

Oktober 2021, Hal : Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang salah satu poinnya yakni point (10), Komisi ASN menyatakan: 

“Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (jobfit) tersebut agar tidak dimaksudkan untuk kepentingan pemberhentian PPT Pratama dari jabatannya (Non Job) tanpa melalui proses yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku antara lain Ketentuan Undang Undang Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No : 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).”

Namun pasca pelaksanaan job fit (24 – 27 Oktober 2021), Bupati Simalungun melakukan pelantikan terhadap 8 orang PPT dan memberhentikan 18 PPT dari jabatannya pada tanggal 1 November 2021, tanpa adanya Surat Rekomendasi Pelantikan dari Komisi ASN.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Simalungun tersebut, tidak digubris oleh Komisi ASN bahkan Komisi ASN seakan merestui pemberhentian PPT tersebut dengan melalui persetujuan pelaksanaan Seleksi Terbuka untuk mengisi Jabatan Tinggi Pratama yang diberhentikan tersebut. 

ADVERTISEMENT

Komisi ASN mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : B-4384/KASN/12/2021 Tanggal 2 Desember 2021, Hal : 

Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Tentu saja sikap Komisi ASN ini menjadi sebuah catatan akan cacatnya sebuah kebijakan yang diambil oleh lembaga negara. 

Komisi ASN terlihat gamang ketika berhadapan dengan para wakil rakyat atau pejabat yang bertamu ke ruangannya untuk memuluskan sebuah kebijakan yang melanggar undang undang. 

Publik pantas bertanya, ada apa dengan Komisi ASN karena secara jelas pada 5 November 2021, Ketua Komisi ASN dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Simalungun melanggar aturan tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mewajibkan adanya Rekomendasi Pelantikan dari Komisi ASN. 

Dan tanda tanya menjadi lebih besar karena Komisi ASN telah menugaskan asisten komisioner (askom) Kusen Kusdiana untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke Kabupaten Simalungun dan secara jelas beliau menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian telah melanggar aturan dalam melakukan pemberhentian terhadap 18 PPT di lingkungan Kabupaten Simalungun. 

Sikap yang tidak konsisten dari Komisi ASN ini menjadi sebuah catatan bagi semua ASN yang diperlakukan secara tidak adil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Saya yakin, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Kementerian Agama RI dan Kabupaten Simalungun, bahkan di salah satu kabupaten yaitu Kabupaten Dairi, Pejabat Pimpinan Tinggi sekelas Sekretaris Daerah dipaksa turun kelas menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. 

Kalaulah memang pejabat tersebut dikenakan hukuman demosi berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Displin PNS tentu kita semua maklum adanya, namun jika demosi terjadi karena faktor like dan dislike apalagi karena faktor tim sukses dan bukan tim sukses maka hal tersebut sungguhlah tidak adil dan jauh dari tujuan Undang Undang ASN.

Undang Undang ASN diberlakukan untuk membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat kita dambakan.

Untuk mencapai tujuan inilah, Komisi ASN didirikan sebagai sebuah institusi yang diberikan delegasi oleh Presiden. Tapi jika Komisi ASN tidak mampu untuk menjalankan tugasnya secara tegak lurus maka sia sialah perjuangan dari stakeholders yang bercita cita hadirnya ASN yang profesional. 

Dan tentu saja, sebuah langkah cepat untuk memberi kekuatan ekstra kepada Komisi ASN untuk bertindak menjalankan Undang Undang secara tegak lurus. 

Komisi ASN harus dibersihkan dari pribadi pribadi yang oportunis dan tidak mampu bertindak berdasarkan undang undang. Dan stakeholders harus mampu mengontrol perilaku oknum oknum di Komisi ASN yang menyimpang untuk diberikan sanksi berdasarkan Undang Undang namun KASN secara institusi harus diperkuat. 

Tags: ASNjptkomisi asnMutasi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Bandar Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(putra purba)
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juni 2025 | 11:33 WIB

Data perbandingan tahun sebelumnya memperkuat dugaan. Pada 2023, pos serupa sudah menyedot Rp753 juta. Simalungun|Simantab – Anggaran Dana BOS Tahun 2024...

Read more
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juni 2025 | 11:15 WIB

Yang membuat geram, pungutan ini dibungkus dengan istilah “Ucapan Terima Kasih” (UTK) kepada pihak sekolah. Simalungun|Simantab – Dunia pendidikan kembali...

Read more
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih, di tengah kumpulan inang Gereja GKPS Kongsilaita, Pematang Raya, Rabu (25/06/2025).(simantab/ist)
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 15:06 WIB

Ny Darmawati Anton Achmad Saragih: "Inang GKPS Distrik II dapat menjadi teladan dalam menebar pengaruh positif, tidak hanya di lingkungan...

Read more
Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (24/06/2025).(simantab/ist)
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 12:36 WIB

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Simalungun juga menyalurkan bantuan benih unggul varietas Cibatu yang berasal dari Indramayu, dengan potensi hasil hingga...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';