
Pembangunan usaha wisata di tepian Danau Toba, Parapat, disorot akibat dugaan masalah perizinan bangunan dan pelanggaran tata ruang.
Simalungun|Simantab – Maraknya pembangunan hotel, restoran, dan usaha wisata di kawasan Panatapan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, memunculkan sorotan terkait kejelasan perizinan bangunan di tepian Danau Toba.
Sejumlah bangunan usaha diduga berdiri di kawasan sempadan danau, sehingga memunculkan kesan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat Danau Toba merupakan destinasi pariwisata super prioritas nasional.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun, Ronando Ferdiansyah Situngkir, menyatakan bahwa secara perencanaan, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengantongi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Girsang Sipanganbolon yang disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sejak 2023.
Baca Juga : Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat
Menurut Ronando, dalam dokumen tersebut, ruang terbuka hijau di wilayah perencanaan Girsang Sipanganbolon mencapai 19,57 persen berdasarkan perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia. Ke depan, pemerintah menargetkan pencapaian 30 persen ruang terbuka hijau sebagaimana tercantum dalam indikasi program.
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebelum mendirikan bangunan. Ketentuan tersebut, kata dia, bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen pengendalian agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan tatanan ruang.
Namun saat dikonfirmasi terkait langkah konkret terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan dan badan air Danau Toba, Ronando tidak merinci jumlah bangunan yang telah ditegur maupun sanksi yang sudah dijatuhkan.
Ia membenarkan bahwa ketidakpatuhan terhadap perizinan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi standar teknis dan memiliki PBG. Pelanggaran aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Baca Juga : Ruang Terbuka Publik Parapat: Wajah Baru Danau Toba yang Menyongsong Status Geopark Dunia
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa pemanfaatan ruang di kawasan sempadan danau dan sungai harus disertai rekomendasi teknis dari instansi berwenang guna menjaga kelestarian sumber daya air.
Ronando menilai, penataan bangunan di Parapat seharusnya menjadi bagian dari strategi besar pengembangan pariwisata Danau Toba. Tata bangunan yang tertib dan sesuai aturan dinilai dapat mendukung peningkatan daya tarik wisata Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, Franky Fernandus Purba, menegaskan bahwa perizinan bangunan bukan menjadi kewenangan langsung dinas yang dipimpinnya.
Menurut Franky, urusan Persetujuan Bangunan Gedung berada di bawah kewenangan dinas perizinan melalui sistem Online Single Submission yang dikelola pemerintah pusat. Disbudparekraf, kata dia, lebih berfokus pada pelaksanaan program dan event pariwisata.
Meski demikian, ia berharap sektor pariwisata Parapat tetap dapat tumbuh melalui berbagai kegiatan promosi dan event, sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. Polemik perizinan bangunan di tepian Danau Toba pun menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menyeimbangkan investasi, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.(Putra Purba)






