Simalungun, Pemberitaan pemberitaan yang dirilis oleh simantab tentang penyanderaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Zocson Silalahi, M. Pd dibantah oleh yang bersangkutan di media media terbitan Siantar Simalungun.
Tapi konfirmasi dari simantab tidak juga digubris oleh yang bersangkutan, Namun sebagai wujud keberimbangan pemberitaan simantab sudah mengirimkan surat resmi dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya.
Terpisah, Sepri Ijon Maujana Saragih, SH di halamam facebooknya menyampaikan sebagai berikut:
Sebagaimana telah diakui adanya pertemuan antara Kadis selaku KPA dan panitia tender proyek dengan pihak penyedia barang dan jasa (rekanan) pada salah satu hotel dan diluar jam kerja resmi setidaknya mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan pengaturan tender (baik teknis maupun pemenang) dan adanya dugaan persaingan tidak sehat sebagaimana dimaksud Pasal 22 UU.No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.