Pertemuan Kadisdik Simalungun Dengan Rekanan Layak Dicurigai

Simalungun, Pemberitaan pemberitaan yang dirilis oleh simantab tentang penyanderaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Zocson Silalahi, M. Pd dibantah oleh yang bersangkutan di media media terbitan Siantar Simalungun.

Tapi konfirmasi dari simantab tidak juga digubris oleh yang bersangkutan, Namun sebagai wujud keberimbangan pemberitaan simantab sudah mengirimkan surat resmi dengan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya.

Terpisah, Sepri Ijon Maujana Saragih, SH di halamam facebooknya menyampaikan sebagai berikut:

Sebagaimana telah diakui adanya pertemuan antara Kadis selaku KPA dan panitia tender proyek dengan pihak penyedia barang dan jasa (rekanan) pada salah satu hotel dan diluar jam kerja resmi setidaknya mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan pengaturan tender (baik teknis maupun pemenang) dan adanya dugaan persaingan tidak sehat sebagaimana dimaksud Pasal 22 UU.No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apapun alasannya, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum (kecuali sudah ada pemenang dan sudah tanda tangan kontrak proyek). Ketentuan pidananya silahkan baca Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) UU.No.5 Tahun 1999. Sepanjang masih dalam proses tender (penawaran, perbaikan dokumen, evaluasi, sanggahan dll) sudah disediakan sarana korespondensi baik secara manual maupun elektronik sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, jika pertemuan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan dilakukan oleh penyelenggara negara (ASN, pejabat dll) patut diduga telah terjadi kolusi dan nepotisme yang berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan jabatan dan dugaan adanya gratifikasi.
Iklan RS Efarina