Langkah tersebut dilakukan demi menjaga persatuan nasional, stabilitas politik, dan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Jakarta|Simantab – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, langkah tersebut dilakukan demi menjaga persatuan nasional, stabilitas politik, dan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Itu yang paling utama,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Hingga kini, dari total 44.000 pengusulan, sebanyak 1.116 orang telah diverifikasi layak menerima amnesti. Nama Hasto termasuk dalam daftar yang diajukan resmi oleh Kemenkumham kepada Presiden.
Sementara itu, Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi yang berbeda dengan amnesti. Jika amnesti menghapus hukuman bagi pelaku, abolisi menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.
“Pengusulan abolisi kepada saudara Tom Lembong juga dilakukan oleh Menteri Hukum dan sudah disetujui DPR lintas fraksi. Tinggal menunggu keputusan Presiden,” jelas Supratman.
Selain itu, pemberian amnesti juga menyasar kasus penghinaan Presiden, makar tanpa senjata, serta mempertimbangkan faktor kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan. Enam warga Papua disebut masuk dalam daftar penerima.(*)