KORAN SIMANTAB
27 Oktober 2025 | 21:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Pedagang Kaki Lima Jalan Imam Bonjol dan Thamrin mendatangi Balai Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan keluhan terkait jam operasional.(Simantab/Ronal Sibuea)

Pedagang Kaki Lima Jalan Imam Bonjol dan Thamrin mendatangi Balai Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan keluhan terkait jam operasional.(Simantab/Ronal Sibuea)

Perut vs Perda: PKL Siantar Menolak Dibungkam Waktu

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
23 September 2025 | 17:50 WIB
Topik: Siantar
0

Konflik PKL dengan Pemko Pematangsiantar bukan hal baru. Awal Agustus 2025, puluhan pedagang sempat menghentikan aktivitas selama tiga hari setelah Satpol PP mengeluarkan surat larangan berjualan.

Pematangsiantar|Simantab – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang sehari-hari berjualan di Jalan Thamrin dan Jalan Imam Bonjol mendatangi Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (23/9/2025).

Mereka datang bukan untuk berdagang, melainkan memperjuangkan waktu mereka mencari nafkah.

Seorang pedagang asal Kelurahan Sinaksak, Teresia Sinambela (32), berdiri dengan harapan cemas. Baginya, kebijakan pembatasan jam jualan hanya sampai pukul 07.30 WIB sama saja dengan memangkas napas ekonomi keluarganya.

“Kami minta jam 10 lah, Pak. Jam 8 itu orang masih baru mau belanja, masak kami disuruh tutup jam 8, buka dasar pun belum,” ujarnya dengan nada memohon namun tegas.

Nafas Ekonomi yang Terpangkas

“Buka dasar pun belum”, adalah ungkapan yang sarat makna bagi pedagang kecil. Itu berarti modal harian yang dikeluarkan untuk membeli sayur, ikan, atau kebutuhan dagangan belum kembali.

Bagi Teresia, waktu antara pukul 08.00-10.00 WIB adalah jam emas. Saat itu pegawai kantor mencari sarapan, ibu rumah tangga selesai mengantar anak ke sekolah mulai belanja, dan warga yang baru memulai aktivitas mencari kebutuhan dapur. Menutup lapak pukul 07.30 WIB berarti kehilangan pembeli potensial.

“Jam 7 pagi, kami baru selesai menata dagangan. Kalau setengah 8 sudah harus bubar, apa yang bisa kami bawa pulang untuk anak di rumah?” keluhnya.

Permintaan hingga pukul 10.00 WIB bukan sekadar harapan, melainkan perhitungan realistis antara modal, tenaga, dan tipisnya peluang untung untuk menyambung hidup.

Pemerintah Dihadapkan pada Perda

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, duduk berhadapan dengan perwakilan pedagang dalam perundingan.

“Lokasi yang bapak dan ibu gunakan sejatinya bukan tempat yang diperuntukkan untuk berjualan,” ujarnya diplomatis.

Pemko Pematangsiantar menghadapi dilema: menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang ketertiban umum, atau memberi ruang bagi warganya mencari penghidupan.

“Bisanya kita tawar-menawar. Gantianlah dulu, kami lah pembelinya. Kalau kami bilang jam 8, kek mana?” kata Junaedi mencoba melunak.

Akhirnya, tercapai kesepakatan. PKL diperbolehkan berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Tambahan satu setengah jam itu terasa sangat berharga bagi para pedagang. Namun, toleransi ini diiringi syarat ketat: menjaga kebersihan, menutup lapak tepat waktu, dan tidak menyewakan lapak dengan mengatasnamakan pemko. Pelanggaran bisa berujung pidana.

Pertarungan Lama PKL dan Pemko

Konflik PKL dengan Pemko Pematangsiantar bukan hal baru. Awal Agustus 2025, puluhan pedagang sempat menghentikan aktivitas selama tiga hari setelah Satpol PP mengeluarkan surat larangan berjualan.

Menurut M Nurdin dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Siantar (Ipaksi), setidaknya ada 34 PKL yang telah berdagang lebih dari 20 tahun di titik-titik vital, seperti Jalan MH Sitorus dan Lapangan Adam Malik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Rahmad Afandi Siregar, menegaskan langkah pemerintah bukan penggusuran, melainkan penataan.

“Kami tidak ingin menggusur, kami ingin menata PKL yang selama ini berusaha,” katanya.

Beberapa aturan sudah disepakati sebelumnya, seperti pembatasan maksimal dua pertiga badan jalan dan larangan usaha permainan. Tujuannya: aktivitas ekonomi PKL tetap berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki maupun ketertiban umum.

“Kami pedagang pun sadar, bisa berdagang di sini perlu aturan supaya tidak ada yang keberatan, khususnya pengguna jalan,” ujar Nurdin.

Menunggu Aturan Baru

Kini, baik PKL maupun pemerintah menanti lahirnya peraturan daerah baru yang lebih komprehensif.

Menurut Nurdin, perda baru itu harus menata sekaligus melegalkan keberadaan PKL sehingga mereka dapat berkontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.

Ia menilai kesepakatan berjualan hingga pukul 09.00 WIB hanyalah solusi sementara. Tambahan 90 menit itu memang jadi napas ekstra, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

“Daripada kami terus-terusan begini, hari ini boleh besok dilarang, lebih baik ada aturan jelas. Misalnya, tentukan titik mana yang boleh, jam berapa sampai jam berapa, dan berapa retribusi yang bisa kami sumbangkan. Kami siap diatur, bukan digusur,” tandasnya.(Ronal Sibuea)

Tags: Konflik PKLPedagang Kaki LimaPemko Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Jalan Mataram, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 13:33 WIB

Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Petani Pematangsiantar menyambut gembira, namun tetap waspada terhadap peredaran pupuk...

Read more
Ilustrasi pasien penderita ISPA dirawat di rumah sakti.(Simantab/ai)
Siantar

Cuaca Tak Menentu Picu 597 Kasus ISPA di Pematangsiantar, Dinkes Imbau Warga Waspada

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Oktober 2025 | 15:16 WIB

Kasus ISPA di Pematangsiantar melonjak hingga 597 kasus. Dinas Kesehatan minta warga waspada terhadap cuaca ekstrem dan polusi udara dengan...

Read more
Pertemuan pengurus KKMP Kota Pematangsiantar dengan BNI, Bulog, Pertamina, dan PT Pupuk membahas penyusunan proposal ke Himbara, baru-baru ini di ruang Serba Guna Pemko Pematangsiantar.(Simantab/Mahadi Sitanggang)
Siantar

Diklat KMP Pematangsiantar Tanpa Kutipan, Efektivitasnya Masih Dipertanyakan

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Pelatihan Koperasi Merah Putih (KMP) di Pematangsiantar digelar tanpa pungutan biaya. Namun, efektivitas dan keberlanjutannya masih dipertanyakan, apakah benar berdampak...

Read more
Kantor Wali Kota Pematangsiantar Jl Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Tahap Wawancara Job Fit 23 Pejabat Pematangsiantar Rampung, Publik Menanti Bukti Tanpa Titipan

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Oktober 2025 | 18:20 WIB

Tahap wawancara job fit bagi 23 pejabat eselon II Pemko Pematangsiantar rampung. Publik menanti bukti bahwa jabatan ditentukan oleh kompetensi,...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Gelombang Pencurian di Simalungun: Warga Cemas, Pemerintah Nagori Diminta Bangun Rasa Aman

27 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

27 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Simalungun

125 Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Siap Bermitra dengan Bulog dan Pertamina

24 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Simalungun

Dinkes Simalungun Catat 6.738 Kasus ISPA, Imbau Warga Waspadai Polusi dan Cuaca Ekstrem

24 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gerak Cepat Tangani Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean

23 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Siantar

Cuaca Tak Menentu Picu 597 Kasus ISPA di Pematangsiantar, Dinkes Imbau Warga Waspada

23 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Simalungun

Santri Simalungun Kobarkan Semangat Jihad Ilmu di Hari Santri Nasional 2025

23 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Simalungun

Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun Ajak Taruna Berprestasi dan Bangun Daerah

22 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Diklat KMP Pematangsiantar Tanpa Kutipan, Efektivitasnya Masih Dipertanyakan

22 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Siantar

Tahap Wawancara Job Fit 23 Pejabat Pematangsiantar Rampung, Publik Menanti Bukti Tanpa Titipan

22 Oktober 2025 | 18:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita