KORAN SIMANTAB
1 Februari 2026 | 10:15 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Pedagang Kaki Lima Jalan Imam Bonjol dan Thamrin mendatangi Balai Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan keluhan terkait jam operasional.(Simantab/Ronal Sibuea)

Pedagang Kaki Lima Jalan Imam Bonjol dan Thamrin mendatangi Balai Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan keluhan terkait jam operasional.(Simantab/Ronal Sibuea)

Perut vs Perda: PKL Siantar Menolak Dibungkam Waktu

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
23 September 2025 | 17:50 WIB
Topik: Siantar
0

Konflik PKL dengan Pemko Pematangsiantar bukan hal baru. Awal Agustus 2025, puluhan pedagang sempat menghentikan aktivitas selama tiga hari setelah Satpol PP mengeluarkan surat larangan berjualan.

Pematangsiantar|Simantab – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang sehari-hari berjualan di Jalan Thamrin dan Jalan Imam Bonjol mendatangi Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (23/9/2025).

Mereka datang bukan untuk berdagang, melainkan memperjuangkan waktu mereka mencari nafkah.

Seorang pedagang asal Kelurahan Sinaksak, Teresia Sinambela (32), berdiri dengan harapan cemas. Baginya, kebijakan pembatasan jam jualan hanya sampai pukul 07.30 WIB sama saja dengan memangkas napas ekonomi keluarganya.

“Kami minta jam 10 lah, Pak. Jam 8 itu orang masih baru mau belanja, masak kami disuruh tutup jam 8, buka dasar pun belum,” ujarnya dengan nada memohon namun tegas.

Nafas Ekonomi yang Terpangkas

“Buka dasar pun belum”, adalah ungkapan yang sarat makna bagi pedagang kecil. Itu berarti modal harian yang dikeluarkan untuk membeli sayur, ikan, atau kebutuhan dagangan belum kembali.

Bagi Teresia, waktu antara pukul 08.00-10.00 WIB adalah jam emas. Saat itu pegawai kantor mencari sarapan, ibu rumah tangga selesai mengantar anak ke sekolah mulai belanja, dan warga yang baru memulai aktivitas mencari kebutuhan dapur. Menutup lapak pukul 07.30 WIB berarti kehilangan pembeli potensial.

“Jam 7 pagi, kami baru selesai menata dagangan. Kalau setengah 8 sudah harus bubar, apa yang bisa kami bawa pulang untuk anak di rumah?” keluhnya.

Permintaan hingga pukul 10.00 WIB bukan sekadar harapan, melainkan perhitungan realistis antara modal, tenaga, dan tipisnya peluang untung untuk menyambung hidup.

Pemerintah Dihadapkan pada Perda

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, duduk berhadapan dengan perwakilan pedagang dalam perundingan.

“Lokasi yang bapak dan ibu gunakan sejatinya bukan tempat yang diperuntukkan untuk berjualan,” ujarnya diplomatis.

Pemko Pematangsiantar menghadapi dilema: menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang ketertiban umum, atau memberi ruang bagi warganya mencari penghidupan.

“Bisanya kita tawar-menawar. Gantianlah dulu, kami lah pembelinya. Kalau kami bilang jam 8, kek mana?” kata Junaedi mencoba melunak.

Akhirnya, tercapai kesepakatan. PKL diperbolehkan berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Tambahan satu setengah jam itu terasa sangat berharga bagi para pedagang. Namun, toleransi ini diiringi syarat ketat: menjaga kebersihan, menutup lapak tepat waktu, dan tidak menyewakan lapak dengan mengatasnamakan pemko. Pelanggaran bisa berujung pidana.

Pertarungan Lama PKL dan Pemko

Konflik PKL dengan Pemko Pematangsiantar bukan hal baru. Awal Agustus 2025, puluhan pedagang sempat menghentikan aktivitas selama tiga hari setelah Satpol PP mengeluarkan surat larangan berjualan.

Menurut M Nurdin dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Siantar (Ipaksi), setidaknya ada 34 PKL yang telah berdagang lebih dari 20 tahun di titik-titik vital, seperti Jalan MH Sitorus dan Lapangan Adam Malik.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Rahmad Afandi Siregar, menegaskan langkah pemerintah bukan penggusuran, melainkan penataan.

“Kami tidak ingin menggusur, kami ingin menata PKL yang selama ini berusaha,” katanya.

Beberapa aturan sudah disepakati sebelumnya, seperti pembatasan maksimal dua pertiga badan jalan dan larangan usaha permainan. Tujuannya: aktivitas ekonomi PKL tetap berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki maupun ketertiban umum.

“Kami pedagang pun sadar, bisa berdagang di sini perlu aturan supaya tidak ada yang keberatan, khususnya pengguna jalan,” ujar Nurdin.

Menunggu Aturan Baru

Kini, baik PKL maupun pemerintah menanti lahirnya peraturan daerah baru yang lebih komprehensif.

Menurut Nurdin, perda baru itu harus menata sekaligus melegalkan keberadaan PKL sehingga mereka dapat berkontribusi resmi terhadap pendapatan daerah.

Ia menilai kesepakatan berjualan hingga pukul 09.00 WIB hanyalah solusi sementara. Tambahan 90 menit itu memang jadi napas ekstra, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

“Daripada kami terus-terusan begini, hari ini boleh besok dilarang, lebih baik ada aturan jelas. Misalnya, tentukan titik mana yang boleh, jam berapa sampai jam berapa, dan berapa retribusi yang bisa kami sumbangkan. Kami siap diatur, bukan digusur,” tandasnya.(Ronal Sibuea)

Tags: Konflik PKLPedagang Kaki LimaPemko Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita