Simantab, Simalungun – Polres Simalungun menangkap SG (30), seorang petani di Seribu Dolok, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun terkait kasus narkotika. SG nekat menanam pohon ganja di ladang cabe miliknya.
Pengungkapan kasus SG setelah polisi menangkap HS (29), warga Rakut Besi, Kecamatan Pematang Silimakuta HS merupakan rekan SG yang ditangkap di Lapangan Merdeka Seribu Dolok, pada Selasa (15/2/2022).
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengutarakan, dari penangkapan HS pihaknya mengamankan 1 bungkus kecil plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja.
“Ganja diakuinya adalah miliknya diperoleh dari temannya berinisial SG (30) warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, yang kabur saat penggerebekan di Lapangan Merdeka,” ungkap Kasat Narkoba AKP Adi kepada wartawan, Jumat (18/2).
Polisi lalu bergerak mencari SG. Beberapa jam kemudian petani itu pun berhasil diendus di tempat persembunyiannya.
“Kemudian dikembangkan kasusnya dan dari hasil pengembangan sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SG di ladang cabe miliknya di Desa Sinar Baru,” ujarnya.
Polisi menggeledah rumah dan ladang cabe SG. Di sana ditemukan kembali 10 batang pohon ganja yang di tanam di kebun cabe miliknya. Sementara SG mengaku memperoleh bibit ganja dari Kabupaten Langkat.
“Meurut keterangannya bahwa ia mendapatkan bibit Ganja dari temannya di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat,” sambung Adi.
Adi menyampaikan barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 bungkus plastik berisi ganja dengan berat 500 gram, 10 batang tanaman ganja dan plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 20 gram.