Simalungun – Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menyisir sejumlah kamar narapidana (napi) buntut pemberitaan media daring yang menyebut peredaran narkoba di dalam lapas. Hampir 3 jam gelar razia, pihak lapas memastikan tak ada narkoba yang ditemukan.
KPLP Raymon Andika Girsang menjelaskan razia yang digelar, Selasa (7/6/2022) menyasar sejumlah blok sel kamar narapidana. Diantaranya blok sel pengasingan, Blok AA, Blok BB dan Blok Cengkeh.
“Hasil yang ditemukan beberapa kartu Remi, sendok kabel rakitan 1 buah headset dan 2 unit handphone dan tidak ada ditemukan narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang diberitakan oleh media online,” kata Raymon, Kamis (9/6).
Sehari sebelumnya razia juga digelar bersama tim Kanwil Kemenkumham Sumut di kamar rehabilitasi Blok Dolok dan Blok Anggrek. “Hasilnya juga tidak ada ditemukan narkotika dan sejenisnya,” ujarnya.
Ia mengaku razia yang dipimpinnya berlangsung kurang lebih 3 jam sebagai bentuk pihak lapas bukan anti kritik dan menghargai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Pihak lapas menurutnya menerima dengan baik kritik dari pihak media namun setidaknya disertai bukti dan data dukung yang kuat agar tidak menimbulkan citra buruk di mata masyarakat.
Dijelaskan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang berkapasitas 525 orang kini berpenghuni overkapasita sebanyak 1.830 orang. Menurutnya kondisi ini hampir dialami seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Sementara, Plt Kalapas M Tavip menambahkan bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam lapas akan diberikan sanksi yang tegas berupa strafsell, registrasi F (pencabutan remisi dan integrasi dan lainnya) hingga mutasi (dipindahkan) ke lapas lain guna mengikuti program pembinaan.