
PHRI Simalungun mendesak Pemkab Simalungun memperketat pengawasan dan penertiban bangunan di kawasan Danau Toba setelah ditemukan ketidaksesuaian izin yang berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Simalungun|Simantab – Polemik perizinan bangunan hotel dan penginapan di kawasan Danau Toba wilayah Kabupaten Simalungun kembali mencuat. Mulai dari Tigaras, Haranggaol, hingga Parapat, persoalan ketidaksesuaian izin dinilai belum ditangani secara tegas dan menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun yang diterima Redaksi SIMANTAB menunjukkan sekitar 40 persen bangunan di kawasan sempadan Danau Toba tidak sesuai dengan jenis perizinan yang dimiliki. Meski belum seluruhnya dapat dikategorikan ilegal, kondisi ini memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus kekhawatiran terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Simalungun, Robert Pardede, menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan pelarangan atau penertiban sepihak. Ia menilai Pemkab Simalungun perlu melakukan evaluasi kebijakan perizinan secara menyeluruh, termasuk regulasi yang bersumber dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG
Menurutnya, banyak pelaku usaha membangun berdasarkan izin yang mereka yakini sah. Jika kemudian muncul kebijakan baru yang melarang atau membatasi, pemerintah berkewajiban menyediakan mekanisme transisi yang adil.
“Penertiban boleh dilakukan, tetapi harus disertai solusi. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah mengurus izin justru diposisikan sebagai pelanggar,” ujar Robert, Kamis (29/1/2026).
Robert juga mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur pendukung, khususnya sistem pengelolaan limbah. Ia menilai tuntutan kepada pelaku usaha harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas dasar yang memadai agar Danau Toba tidak tercemar.
“Pengawasan jangan hanya menyasar bangunan. Negara juga harus hadir melalui sistem pengelolaan limbah terpadu,” tegasnya.
Ia mendorong pembentukan tim percepatan terpadu yang fokus menata Parapat dan kawasan Danau Toba secara konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, Camat Girsang Sipanganbolon Viktor Saragih membantah adanya pembiaran di tingkat kecamatan. Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan kini berbasis Online Single Submission, sehingga masyarakat dan pelaku usaha mengurus izin secara mandiri.
Baca Juga : Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat
Peran kecamatan, kata Viktor, terbatas pada penerbitan rekomendasi tidak adanya sengketa lahan. Namun, pihaknya tetap aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sebelum membangun.
Hal senada disampaikan Camat Dolok Pardamean Sahat Jan Sidabutar. Ia mengakui keterbatasan kewenangan dan data di tingkat kecamatan, serta belum adanya laporan resmi terkait bangunan ilegal di sempadan dan badan air di Tigaras.
Menurutnya, kewenangan penindakan berada pada lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Ia menegaskan penertiban harus didasarkan pada data valid dan dilakukan secara adil.
Ia berharap Bupati Simalungun memimpin langkah penataan dengan membentuk tim lintas sektor agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, konflik serupa dinilai akan terus berulang dan justru memperpanjang ketidakpastian di kawasan Danau Toba sebagai destinasi strategis nasional.(Putra Purba)






