Jakarta, Penundaan pemilihan pangulu nagori (Pilpanag) atau pemilihan kepala desa seperti amanat Undang Undang No. 6 Tahun 2014 dan Perda No. 10 Tahun 2016 haruslah mendapat keputusan penundaan dari Menteri Dalam Negeri.
Berikut ini adalah ulasan Kantor Berita Simantab,