Data penerima bantuan sosial dinilai tidak tepat sasaran, memunculkan pertanyaan mendasar tentang akurasi dan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pematangsiantar|Simantab – Gelombang keluhan masyarakat Kota Pematangsiantar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) memantik respons dari Pemerintah Kota.
Sorotan tajam tertuju pada data penerima yang dinilai tidak tepat sasaran, memunculkan pertanyaan mendasar tentang akurasi dan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga mengatakan, pihaknya tengah berupaya keras membenahi data penerima bansos.
Langkah awal yang akan diambil adalah menggelar bimbingan teknis bagi pendamping di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Bimbingan ini bertujuan untuk mematangkan pemahaman terkait DTKS sebelum proses verifikasi data dilakukan.
“Saat ini, data dari kementerian mencatat ada 11.491 calon penerima bansos di Pematangsiantar. Kami di Dinsos P3A sedang melakukan pencocokan data secara seksama untuk memastikan hanya masyarakat yang benar-benar layak yang akan menerima bantuan,” ujar Risbon saat ditemui di ruangannya, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut, Risbon menjelaskan, musyawarah kelurahan akan menjadi instrumen penting dalam memverifikasi kelayakan penerima bansos yang terdaftar di DTKS. Musyawarah ini rencananya akan dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Namun, Risbon tak menampik adanya tantangan dalam penyaluran bansos. Ia menyoroti fenomena ketergantungan sebagian masyarakat terhadap bantuan, yang menurutnya dapat menurunkan motivasi untuk bekerja.
“Sekarang ini, orientasi masyarakat seolah hanya pada bansos. Padahal, ada yang masih muda dan memiliki potensi untuk bekerja, namun justru menjadi malas. Tingkat kesadaran masyarakat ini menjadi tantangan besar dalam penanganan masalah kemanusiaan ini,” ungkapnya prihatin.
Risbon juga menekankan pentingnya peran aktif pihak kelurahan dalam mengidentifikasi warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Dinas sosial hanya memfasilitasi. Yang sebenarnya mengetahui kondisi ekonomi masyarakat, apakah miskin atau kaya, adalah pihak kelurahan. Kami berharap pihak kelurahan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap warganya, karena data penerima itu langsung diinput dari kelurahan ke website Kementerian Sosial,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap polemik data yang berkepanjangan, Risbon mengatakan, Pemerintah Kota Pematangsiantar berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur penyaluran bansos dalam DTKS.
“Jika polemik pendataan penerima bansos ini terus berlanjut, kami akan segera mengeluarkan aturan yang secara khusus mengatur penyaluran bansos di DTKS. Tujuannya jelas, untuk pemutakhiran dan verifikasi data DTKS secara lebih komprehensif,” tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematangsiantar, Armansya Nasution mengungkapkan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya memang menemukan adanya penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh mekanisme penetapan penerima bansos dari Kemensos yang hanya melihat data Kepala Keluarga (KK) dalam DTKS, tanpa menelisik kondisi anggota keluarga lainnya secara detail.
“Seharusnya pihak kelurahan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi ekonomi masing-masing warganya. Merekalah yang memasukkan data ke dalam DTKS. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak kasus, kepala keluarga masih terdata sebagai penerima bansos, padahal anak-anak mereka sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan yang mapan, bahkan ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Atau, suaminya memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum (AHU),” papar Armansya.
Armansya menambahkan, dalam basis data Kemensos, Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terverifikasi sebagai keluarga miskin dengan berbagai status pekerjaan seperti petugas kebersihan, buruh, dan lain sebagainya.
Dengan adanya pengecekan data ulang ini, Kemensos diharapkan dapat membekukan dan mengeluarkan data penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria dari DTKS.
Lebih lanjut, Armansya menjelaskan, relawan TKSK telah mengarahkan KPM yang terindikasi tidak tepat sasaran berdasarkan temuan BPK untuk melakukan pendaftaran ulang atau memisahkan anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN dari Kartu Keluarga.
“Kami tetap konsisten dan berupaya menyelesaikan setiap temuan ketidaksesuaian di masyarakat. Proses pendaftaran masyarakat dari tingkat kelurahan juga akan kami perbaiki,” sambungnya.
Armansya juga mengakui adanya perbedaan data DTKS antara yang dimiliki oleh Dinsos P3A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pematangsiantar.
“Namun, perbedaan ini murni disebabkan oleh adanya cacat administrasi kependudukan saja,” jelasnya.
Untuk saat ini, TKSK Pematangsiantar masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 dalam melakukan verifikasi data penerima bantuan di DTKS.
“Upaya pembenahan data ini diharapkan dapat memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan meminimalisir potensi penyimpangan di masa mendatang,” pungkas Armansya.(putra purba)