KORAN SIMANTAB
7 Desember 2025 | 18:31 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)

Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 September 2025 | 11:33 WIB
Topik: Simalungun
0

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simalungun|Simantab – Polemik pengadaan seragam olahraga bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun kian memanas. Aksi yang diduga bermuatan kepentingan ini menyeret nama pengusaha lokal, memunculkan somasi, dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kritik publik dan pencemaran nama baik.

Mahasiswa yang berunjuk rasa menuding adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun segera mengusut kasus ini. Namun, aksi itu berbuntut panjang setelah nama dengan inisial SB disebut dalam orasi massa. Tuduhan bahwa ia adalah salah satu vendor proyek membuat pihak keluarga dan kuasa hukumnya angkat bicara.

Kuasa Hukum Luruskan Tuduhan

Pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rendi Associates, Rendi Aditia, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan seragam. Pihaknya bahkan telah melayangkan somasi kepada pimpinan aksi berinisial AN.

“Massa aksi kebablasan dan tidak menjaga harkat serta martabat orang lain. Klien kami tidak mengetahui pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagaimana dituduhkan,” ujar Rendi, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rendi, kliennya sudah berusaha meluruskan kesalahpahaman lewat komunikasi, termasuk melalui pesan WhatsApp. Namun, langkah itu justru dituding sebagai ancaman dan disebarkan ke media sosial.

“Melalui akun Facebook yang kami duga milik pimpinan aksi, muncul narasi seolah klien kami mengancam. Padahal, itu jelas upaya menjatuhkan harkat dan martabat klien kami di mata publik,” tambahnya.

Somasi dan Rencana Jalur Hukum

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mereka menyiapkan langkah hukum, mulai dari somasi hingga kemungkinan gugatan pidana.

“Kami masih memberi kesempatan agar pihak bersangkutan menyampaikan permintaan maaf. Bila somasi tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan,” tegas Rendi.

Ia menekankan, kebebasan berpendapat memang hak warga, tetapi asas praduga tak bersalah harus dijunjung agar tidak merugikan pihak lain.

Pandangan Pakar Hukum: Antara Kritik dan Etika Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Ediwarman, menilai kasus ini menggambarkan dua sisi persoalan hukum: hak menyampaikan kritik dan kewajiban menjaga kehormatan individu.

“Mahasiswa berhak melakukan demonstrasi dan menyuarakan kritik terhadap dugaan korupsi. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi, tuduhan personal tanpa bukti kuat bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fokus kritik seharusnya diarahkan pada institusi dan proses hukum, bukan kepada individu yang belum terbukti terlibat. Menurutnya, Kejari Simalungun punya peran krusial untuk mengusut dugaan korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kalau dugaan korupsi benar ada, harus diusut sampai tuntas. Tetapi bila tuduhan dipakai untuk menjatuhkan reputasi pribadi, itu penyalahgunaan kebebasan berpendapat,” tegas Ediwarman.

Antara Idealitas Gerakan dan Kepentingan Tersembunyi

Ediwarman menilai aksi mahasiswa yang mengusung semangat antikorupsi mencerminkan keresahan publik. Namun, klaim bahwa gerakan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu menimbulkan tanda tanya soal kemurnian perjuangan mahasiswa.

“Alih-alih fokus pada dugaan markup seragam, publik justru disuguhi drama antara mahasiswa, pengacara, dan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.

Menurutnya, sorotan kini tertuju pada Kejari Simalungun: apakah benar ada praktik markup, atau isu ini justru tenggelam dalam konflik personal.

Masyarakat Kabupaten Simalungun, yang menjunjung tinggi falsafah Habonaron Do Bona (kebenaran adalah pokok), kini menanti bukti konkret. Semangat antikorupsi mahasiswa harus tetap menjaga kehormatan individu yang membutuhkan dasar fakta dan proses hukum yang jelas.(Putra Purba)

Tags: Pasal 310 KUHPpencemaran nama baikSeragam Sekolah di Simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Komisi E DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar, yang bertujuan penyelesaian relokasi yang sedang bersengketa, Kamis (4/12/2025) lalu.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Desember 2025 | 20:42 WIB

Relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar dikejar waktu di tengah putusan pengadilan. Tekanan politik, kelemahan tata kelola aset, dan tuntutan masyarakat...

Read more
Ilustrasi rapat panitia natal oikumene Pemkab Simalungun.(Simantab/ai)
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

Editor: Mahadi Sitanggang
4 Desember 2025 | 22:15 WIB

Perayaan Natal Oikumene Pemkab Simalungun 2025 akan digelar pada 9 Desember di Pamatang Raya. Panitia memastikan kesiapan acara, bantuan sosial,...

Read more
Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora (lipat tangan) dan Plt Kadis Perhubungan Simalungun Mudahalam Purba.(Simantab/ist)
Simalungun

Sekda Simalungun Tegaskan Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Telah Sesuai Aturan

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Desember 2025 | 17:33 WIB

Proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029 dilakukan sesuai ketentuan Permendagri dan PP tentang BUMD, sebagaimana ditegaskan Sekda...

Read more
Plt Kadishub Simalungun, Mudahalam Purba.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Fokus Benahi Retribusi Parkir Setelah Retribusi KIR Dihapus

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Desember 2025 | 16:26 WIB

Pemkab Simalungun kehilangan potensi PAD sekitar Rp400 juta per tahun setelah retribusi KIR dihapus. Dishub kini fokus pada penataan retribusi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

5 Desember 2025 | 20:42 WIB
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

5 Desember 2025 | 16:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 22:15 WIB
Nasional

Simalungun Tegaskan Dukungan Pengembangan Geopark, Bupati Terima Apresiasi Toba Caldera UGG

4 Desember 2025 | 21:01 WIB
Nasional

Semangat Baru Indonesia Dampingi Warga Tapanuli Tengah di Tengah Duka Banjir Bandang

4 Desember 2025 | 19:38 WIB
Siantar

Komisi Tetap 10 Persen Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Transportasi Online di Pematangsiantar

3 Desember 2025 | 19:53 WIB
Siantar

Panic Buying BBM Meluas di Pematangsiantar, Warga Serbu Pedagang Eceran

3 Desember 2025 | 19:34 WIB
Simalungun

Sekda Simalungun Tegaskan Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Telah Sesuai Aturan

3 Desember 2025 | 17:33 WIB
Siantar

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Damanik Terus Hidupkan Identitas Budaya

2 Desember 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Fokus Benahi Retribusi Parkir Setelah Retribusi KIR Dihapus

2 Desember 2025 | 16:26 WIB
Nasional

BNPB: 604 Warga Tewas dan 464 Hilang Akibat Banjir-Longsor di Sumatera, Akses Logistik Masih Terputus

2 Desember 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Kelangkaan BBM Belum Pulih di Pematangsiantar, Harga Eceran Meroket dan Warga Terjepit Antrean Panjang

1 Desember 2025 | 21:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita