KORAN SIMANTAB
17 September 2025 | 14:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Simalungun
Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)

Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 September 2025 | 11:33 WIB
Topik: Simalungun
0

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simalungun|Simantab – Polemik pengadaan seragam olahraga bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun kian memanas. Aksi yang diduga bermuatan kepentingan ini menyeret nama pengusaha lokal, memunculkan somasi, dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kritik publik dan pencemaran nama baik.

Mahasiswa yang berunjuk rasa menuding adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun segera mengusut kasus ini. Namun, aksi itu berbuntut panjang setelah nama dengan inisial SB disebut dalam orasi massa. Tuduhan bahwa ia adalah salah satu vendor proyek membuat pihak keluarga dan kuasa hukumnya angkat bicara.

Kuasa Hukum Luruskan Tuduhan

Pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rendi Associates, Rendi Aditia, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan seragam. Pihaknya bahkan telah melayangkan somasi kepada pimpinan aksi berinisial AN.

“Massa aksi kebablasan dan tidak menjaga harkat serta martabat orang lain. Klien kami tidak mengetahui pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagaimana dituduhkan,” ujar Rendi, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rendi, kliennya sudah berusaha meluruskan kesalahpahaman lewat komunikasi, termasuk melalui pesan WhatsApp. Namun, langkah itu justru dituding sebagai ancaman dan disebarkan ke media sosial.

“Melalui akun Facebook yang kami duga milik pimpinan aksi, muncul narasi seolah klien kami mengancam. Padahal, itu jelas upaya menjatuhkan harkat dan martabat klien kami di mata publik,” tambahnya.

Somasi dan Rencana Jalur Hukum

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mereka menyiapkan langkah hukum, mulai dari somasi hingga kemungkinan gugatan pidana.

“Kami masih memberi kesempatan agar pihak bersangkutan menyampaikan permintaan maaf. Bila somasi tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan,” tegas Rendi.

Ia menekankan, kebebasan berpendapat memang hak warga, tetapi asas praduga tak bersalah harus dijunjung agar tidak merugikan pihak lain.

Pandangan Pakar Hukum: Antara Kritik dan Etika Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Ediwarman, menilai kasus ini menggambarkan dua sisi persoalan hukum: hak menyampaikan kritik dan kewajiban menjaga kehormatan individu.

“Mahasiswa berhak melakukan demonstrasi dan menyuarakan kritik terhadap dugaan korupsi. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi, tuduhan personal tanpa bukti kuat bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fokus kritik seharusnya diarahkan pada institusi dan proses hukum, bukan kepada individu yang belum terbukti terlibat. Menurutnya, Kejari Simalungun punya peran krusial untuk mengusut dugaan korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kalau dugaan korupsi benar ada, harus diusut sampai tuntas. Tetapi bila tuduhan dipakai untuk menjatuhkan reputasi pribadi, itu penyalahgunaan kebebasan berpendapat,” tegas Ediwarman.

Antara Idealitas Gerakan dan Kepentingan Tersembunyi

Ediwarman menilai aksi mahasiswa yang mengusung semangat antikorupsi mencerminkan keresahan publik. Namun, klaim bahwa gerakan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu menimbulkan tanda tanya soal kemurnian perjuangan mahasiswa.

“Alih-alih fokus pada dugaan markup seragam, publik justru disuguhi drama antara mahasiswa, pengacara, dan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.

Menurutnya, sorotan kini tertuju pada Kejari Simalungun: apakah benar ada praktik markup, atau isu ini justru tenggelam dalam konflik personal.

Masyarakat Kabupaten Simalungun, yang menjunjung tinggi falsafah Habonaron Do Bona (kebenaran adalah pokok), kini menanti bukti konkret. Semangat antikorupsi mahasiswa harus tetap menjaga kehormatan individu yang membutuhkan dasar fakta dan proses hukum yang jelas.(Putra Purba)

Tags: Pasal 310 KUHPpencemaran nama baikSeragam Sekolah di Simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

PKS PT RAS di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 15:45 WIB

Keluhan pekerja diperkuat hasil pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumut. Kepala UPTD, Robby Sipayung, menyebut perusahaan menunggak pembayaran lembur...

Read more
Salah satu spot pemandangan ke arah kebun teh dari salah satu warung kopi di sekitarnya, memberi nilai tambah.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
12 September 2025 | 14:59 WIB

Bagi warga, isu ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut sejarah, ekologi, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Simalungun|Simantab – Hamparan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menemui pimpinan DPRD Simalungun.(Simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

Editor: Mahadi Sitanggang
10 September 2025 | 14:56 WIB

Dalam rancangan anggaran tahun 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun, belanja Rp3 triliun, dengan defisit sekitar Rp105 miliar. Simalungun|Simantab...

Read more
Pelantikan PPPK Simalungun Tahun 2024.(simantab/ist)
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

Editor: Mahadi Sitanggang
10 September 2025 | 14:47 WIB

Jonrismantuah menjelaskan 861 nama yang diajukan termasuk dalam kategori R3 dan R4. Mereka adalah pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

17 September 2025 | 11:33 WIB
Nasional

Pengakuan Orangtua Murid Simalungun: Pengadaan Seragam Olahraga Wajar dan Transparan

16 September 2025 | 17:28 WIB
Nasional

Istana Bantah Rumor Pergantian Kapolri Listyo Sigit

16 September 2025 | 14:13 WIB
Nasional

Mahfud MD Dinilai Lebih Pas Jadi Menko Polkam Ketimbang Jaksa Agung

15 September 2025 | 19:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Catut Nama Wali Kota

15 September 2025 | 18:25 WIB
Siantar

Tahun 2026 Barak Semi-Militer Jadi Opsi Atasi Kenakalan Pelajar di Pematangsiantar

15 September 2025 | 17:59 WIB
Teknologi

TERASi Gantikan Starlink, Lebih Canggih

15 September 2025 | 13:02 WIB
Siantar

Nomor WhatsApp Catut Nama Wali Kota Pematangsiantar, Pemko Ingatkan Warga Waspada

15 September 2025 | 11:39 WIB
Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor