KORAN SIMANTAB
1 Januari 2026 | 07:25 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)

Barisan pelajar SMP Negeri 1 di Bondowoso ini terlihat indah didukung semuanya menggunakan seragam olahraga.(Simantab/ist)

Polemik Seragam Olahraga di Simalungun: Aksi Mahasiswa, Somasi, dan Dugaan Kepentingan Tersembunyi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 September 2025 | 11:33 WIB
Topik: Simalungun
0

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Simalungun|Simantab – Polemik pengadaan seragam olahraga bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun kian memanas. Aksi yang diduga bermuatan kepentingan ini menyeret nama pengusaha lokal, memunculkan somasi, dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kritik publik dan pencemaran nama baik.

Mahasiswa yang berunjuk rasa menuding adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun segera mengusut kasus ini. Namun, aksi itu berbuntut panjang setelah nama dengan inisial SB disebut dalam orasi massa. Tuduhan bahwa ia adalah salah satu vendor proyek membuat pihak keluarga dan kuasa hukumnya angkat bicara.

Kuasa Hukum Luruskan Tuduhan

Pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rendi Associates, Rendi Aditia, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan seragam. Pihaknya bahkan telah melayangkan somasi kepada pimpinan aksi berinisial AN.

“Massa aksi kebablasan dan tidak menjaga harkat serta martabat orang lain. Klien kami tidak mengetahui pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagaimana dituduhkan,” ujar Rendi, Selasa (16/9/2025).

Menurut Rendi, kliennya sudah berusaha meluruskan kesalahpahaman lewat komunikasi, termasuk melalui pesan WhatsApp. Namun, langkah itu justru dituding sebagai ancaman dan disebarkan ke media sosial.

“Melalui akun Facebook yang kami duga milik pimpinan aksi, muncul narasi seolah klien kami mengancam. Padahal, itu jelas upaya menjatuhkan harkat dan martabat klien kami di mata publik,” tambahnya.

Somasi dan Rencana Jalur Hukum

Kuasa hukum menilai tuduhan yang diarahkan secara personal berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mereka menyiapkan langkah hukum, mulai dari somasi hingga kemungkinan gugatan pidana.

“Kami masih memberi kesempatan agar pihak bersangkutan menyampaikan permintaan maaf. Bila somasi tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan,” tegas Rendi.

Ia menekankan, kebebasan berpendapat memang hak warga, tetapi asas praduga tak bersalah harus dijunjung agar tidak merugikan pihak lain.

Pandangan Pakar Hukum: Antara Kritik dan Etika Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Ediwarman, menilai kasus ini menggambarkan dua sisi persoalan hukum: hak menyampaikan kritik dan kewajiban menjaga kehormatan individu.

“Mahasiswa berhak melakukan demonstrasi dan menyuarakan kritik terhadap dugaan korupsi. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi, tuduhan personal tanpa bukti kuat bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fokus kritik seharusnya diarahkan pada institusi dan proses hukum, bukan kepada individu yang belum terbukti terlibat. Menurutnya, Kejari Simalungun punya peran krusial untuk mengusut dugaan korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kalau dugaan korupsi benar ada, harus diusut sampai tuntas. Tetapi bila tuduhan dipakai untuk menjatuhkan reputasi pribadi, itu penyalahgunaan kebebasan berpendapat,” tegas Ediwarman.

Antara Idealitas Gerakan dan Kepentingan Tersembunyi

Ediwarman menilai aksi mahasiswa yang mengusung semangat antikorupsi mencerminkan keresahan publik. Namun, klaim bahwa gerakan tersebut dimanfaatkan pihak tertentu menimbulkan tanda tanya soal kemurnian perjuangan mahasiswa.

“Alih-alih fokus pada dugaan markup seragam, publik justru disuguhi drama antara mahasiswa, pengacara, dan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.

Menurutnya, sorotan kini tertuju pada Kejari Simalungun: apakah benar ada praktik markup, atau isu ini justru tenggelam dalam konflik personal.

Masyarakat Kabupaten Simalungun, yang menjunjung tinggi falsafah Habonaron Do Bona (kebenaran adalah pokok), kini menanti bukti konkret. Semangat antikorupsi mahasiswa harus tetap menjaga kehormatan individu yang membutuhkan dasar fakta dan proses hukum yang jelas.(Putra Purba)

Tags: Pasal 310 KUHPpencemaran nama baikSeragam Sekolah di Simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian (paling kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Simalungun|Simantab -...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih memantau harga-harga sembako di Pasar Tanah Jawa.(Simantab/ist)
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:38 WIB

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkab Simalungun melakukan sidak pasar di Tanah Jawa untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih (topi putih) dan Wakil Bupati Simalungun Benny Sinaga (topi hitam) kompak menebar benih ikan di Danau Toba.(Simantab/ist)
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:22 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan restocking ikan nila dan mas di perairan Danau Toba untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan tradisional serta...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita