Polisi Bekuk Lansia Pengedar Narkoba di Simalungun

Simantab, Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berumur 66 tahun di rumahnya di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Pelaku berinisial SS alias Sahnan dibekuk beserta barang bukti sabu yang diperoleh dari saku celana.

“Barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2,56 gram dan 1 unit ponsel merk Stawberry,” kata Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/1/).

Ia menjelaskan bisnis haram pria tua itu dilaporkan masyarakat kepada petugas. Menurutnya, masyarakat merasa muak dengan aktifitas jual beli sabu yang diduga berlangsung di kediaman pelaku.

Pelaku dibekuk petugas yang menggerebek rumah pelaku pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Polisi punya alasan tersendiri menyusun siasat penangkapan terhadap pelaku di waktu tersebut.

*Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit Idik II Iptu Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Adi menyampaikan sebelum diboyong ke markas pelaku yang diinterogasi mengaku mendapat narkoba dari pengedar lainnya dari kabupaten sebelah.

“Pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara,” sebutnya.

Adi menambahkan, pengungkapan kasus mendapat apresiasi dari Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasatres Narkoba yang sudah berupaya menangkap peredaran narkoba yang ada di Nagori Bahal Batu.

Sementara itu pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana narkotika.

“Pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Adi.

Iklan RS Efarina