Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, Empat Tersangka Ditangkap Beserta 13 Kg Sabu

Simantab, Medan – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi. 

Adapun empat tersangka yang ditangkap itu adalah SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42).

“Keempatnya merupakan warga Kota Tanjungbalai yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia dan rencana akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12/2021).

Riko menuturkan bahwa pengungkapan itu bermula saat petugas menangkap tersangka berinsial SAS dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram di Jalan Adam Malik Simpang Glugur, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (23/12).

“Dari hasil interogasi tersangka SAS diketahui merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjungbalai,” tuturnya. 

Riko menjelaskan dari hasil pengembangan petugas selanjutnya mengamankan tersangka PS yang berperan menyimpan narkoba di dalam gudang. 

“Kemudian team meminta SAS untuk menghubungi PS sebagai jaringannya agar mengantarkan narkotika milik SAS. Tersangka PS yang tiba membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan dua bungkus pil esktasi dengan total keseluruhan 10.000 butir,” jelasnya. 

“Selanjutnya personel kembali meringkus dua orang tersangka S dan KA. Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkoba dari Malaysia,” terang Riko. 

Riko mengungkapkan bahwa keduanya melakukan transaksi narkoba di tengah laut dan selanjutnya akan didistribusikan ke tersangka SAS.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka SAS mengaku telah berhasil menjalankan bisnis narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia sebanyak tiga kali. 

“Dari pengakuan tersangka SAS ini yang keempat. Dan ini katanya yang paling besar,” ungkapnya. 

Saat ini, para tersangka masih ditahan di kantor polisi. Mereka terancam 20 tahun penjara karena perbuatan melanggar hukum itu.

Iklan RS Efarina