KORAN SIMANTAB
30 Juni 2025 | 09:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Polisi Dinilai Masih Sewenang-wenang dalam Penegakan Hukum

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
1 Juli 2021 | 13:51 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta – Memperingati Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) mendorong kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM. 

Ini mengingat kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penegakan hukum pidana, seperti melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. 

Namun, ICJR menyoroti aparat kepolisian kerap kali dalam melaksanakan kewenangannya tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan melanggar kebebasan sipil seperti hak atas privasi dan menyatakan ekspresi/pendapat. 

“ICJR mendorong adanya reformasi sektor kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM. Institusi kepolisian diharapkan dapat berkomitmen untuk misi ini khususnya dengan mendukung revisi KUHAP supaya lebih mengakomodir jaminan perlindungan HAM dan sistem akuntabilitas yang lebih efektif terhadap upaya paksa,” kata peneliti ICJR Iftitah Sari dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Menurut Iftitah Sari, ICJR berpandangan bahwa kewenangan upaya paksa saat ini yang diberikan KUHAP dalam rangka penyidikan kerap dilakukan dengan tanpa dasar yang akhirnya berakibat melanggar kebebasan sipil warga negara. 

Misalnya, aparat kepolisian sering melakukan penggerebekan pada ruang-ruang pribadi warga tanpa alasan yang sah secara hukum. 

Baca juga:

  • AJI Medan Tuntut  Polisi Ungkap Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap
  • Polisi Siantar Bekuk 2 Kaki Tangan Mafia Narkoba

Sayangnya, hal ini kemudian justru malah semacam mendapat justifikasi dengan adanya glorifikasi melalui tayangan televisi. Padahal tindakan intrusi terhadap ruang privat warga negara tersebut jelas berlawanan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang mewajibkan penggeledahan perlu membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 

“Bentuk-bentuk intrusi terhadap kebebasan sipil lainnya yang tanpa dasar juga terjadi ketika polisi menghentikan seseorang dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya dengan dipaksa untuk melakukan tes urin misalnya,” terangnya. 

ICJR kata dia, juga menyoroti tindakan upaya paksa dari aparat kepolisian yang masih melakukan penangkapan sewenang-wenang khususnya terhadap massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan ekspresi yang sah. 

ICJR mendorong adanya komitmen dari institusi kepolisian untuk berbenah agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM

Pasal 21 KUHAP jelas mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup. 

Namun berdasarkan temuan-temuan dari beberapa lembaga masyarakat sipil seperti KontraS dan PBHI, aparat kepolisian di lapangan ternyata banyak melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang bahkan dengan disertai penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti dengan kekerasan, salah satunya pada saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Pada isu upaya paksa yang lainnya, ICJR sambung dia, juga menemukan beberapa kasus di mana penyidik kepolisian melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Misalnya, pada kasus-kasus yang terakhir disorot media seperti kasus penangkapan musisi Anji dan Jeff Smith terkait perkara narkotika, penyidik juga menyita buku-buku atau literasi terkait tanaman ganja sebagai barang bukti. 

ADVERTISEMENT

Padahal penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pidana yang disangkakan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menentukan kriteria barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana. 

ICJR pun mencermati bahwa temuan-temuan tindakan aparat kepolisian yang di luar kewenangannya sebagaimana disebutkan di atas juga dapat terjadi karena tidak adanya sistem akuntabilitas yang efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini untuk mengimbangi pelaksanaan kewenangan upaya paksa yang sangat besar tersebut. 

“Pada momen perayaan Hari Bhayangkara yang ke-75 ini, ICJR mendorong adanya komitmen dari institusi kepolisian untuk berbenah agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM,” tukasnya.

Dalam rangka mendukung penguatan tersebut dalam tataran kebijakan, ICJR meminta institusi kepolisian agar mendukung misi reformasi sektor kepolisian melalui revisi KUHAP yang dapat memperkuat jaminan perlindungan HAM dan membentuk sistem pengawasan yang efektif terhadap kewenangan upaya paksa. []

 

Tags: HukumPolisi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';