KORAN SIMANTAB
7 Agustus 2025 | 15:49 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Polisi Dinilai Masih Sewenang-wenang dalam Penegakan Hukum

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
1 Juli 2021 | 13:51 WIB
Topik: Hukum
0

Jakarta – Memperingati Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) mendorong kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM. 

Ini mengingat kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penegakan hukum pidana, seperti melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. 

Namun, ICJR menyoroti aparat kepolisian kerap kali dalam melaksanakan kewenangannya tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan melanggar kebebasan sipil seperti hak atas privasi dan menyatakan ekspresi/pendapat. 

“ICJR mendorong adanya reformasi sektor kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM. Institusi kepolisian diharapkan dapat berkomitmen untuk misi ini khususnya dengan mendukung revisi KUHAP supaya lebih mengakomodir jaminan perlindungan HAM dan sistem akuntabilitas yang lebih efektif terhadap upaya paksa,” kata peneliti ICJR Iftitah Sari dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Menurut Iftitah Sari, ICJR berpandangan bahwa kewenangan upaya paksa saat ini yang diberikan KUHAP dalam rangka penyidikan kerap dilakukan dengan tanpa dasar yang akhirnya berakibat melanggar kebebasan sipil warga negara. 

Misalnya, aparat kepolisian sering melakukan penggerebekan pada ruang-ruang pribadi warga tanpa alasan yang sah secara hukum. 

Baca juga:

  • AJI Medan Tuntut  Polisi Ungkap Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap
  • Polisi Siantar Bekuk 2 Kaki Tangan Mafia Narkoba

Sayangnya, hal ini kemudian justru malah semacam mendapat justifikasi dengan adanya glorifikasi melalui tayangan televisi. Padahal tindakan intrusi terhadap ruang privat warga negara tersebut jelas berlawanan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang mewajibkan penggeledahan perlu membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 

“Bentuk-bentuk intrusi terhadap kebebasan sipil lainnya yang tanpa dasar juga terjadi ketika polisi menghentikan seseorang dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya dengan dipaksa untuk melakukan tes urin misalnya,” terangnya. 

ICJR kata dia, juga menyoroti tindakan upaya paksa dari aparat kepolisian yang masih melakukan penangkapan sewenang-wenang khususnya terhadap massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan ekspresi yang sah. 

ICJR mendorong adanya komitmen dari institusi kepolisian untuk berbenah agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM

Pasal 21 KUHAP jelas mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup. 

ADVERTISEMENT

Namun berdasarkan temuan-temuan dari beberapa lembaga masyarakat sipil seperti KontraS dan PBHI, aparat kepolisian di lapangan ternyata banyak melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang bahkan dengan disertai penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti dengan kekerasan, salah satunya pada saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Pada isu upaya paksa yang lainnya, ICJR sambung dia, juga menemukan beberapa kasus di mana penyidik kepolisian melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Misalnya, pada kasus-kasus yang terakhir disorot media seperti kasus penangkapan musisi Anji dan Jeff Smith terkait perkara narkotika, penyidik juga menyita buku-buku atau literasi terkait tanaman ganja sebagai barang bukti. 

Padahal penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pidana yang disangkakan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menentukan kriteria barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana. 

ICJR pun mencermati bahwa temuan-temuan tindakan aparat kepolisian yang di luar kewenangannya sebagaimana disebutkan di atas juga dapat terjadi karena tidak adanya sistem akuntabilitas yang efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini untuk mengimbangi pelaksanaan kewenangan upaya paksa yang sangat besar tersebut. 

“Pada momen perayaan Hari Bhayangkara yang ke-75 ini, ICJR mendorong adanya komitmen dari institusi kepolisian untuk berbenah agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM,” tukasnya.

Dalam rangka mendukung penguatan tersebut dalam tataran kebijakan, ICJR meminta institusi kepolisian agar mendukung misi reformasi sektor kepolisian melalui revisi KUHAP yang dapat memperkuat jaminan perlindungan HAM dan membentuk sistem pengawasan yang efektif terhadap kewenangan upaya paksa. []

 

Tags: HukumPolisi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Tak Bersuara, Lisa Mariana Kirim Pesan Menohok

7 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Nasional

Janji Tinggal Janji, Susi Pudjiastuti Kritik Prabowo Soal Izin Keramba di Pangandaran

7 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Nasional

Setelah 25 Tahun Kosong, Prabowo Akan Lantik Wakil Panglima TNI

7 Agustus 2025 | 09:11 WIB
Siantar

Kadishub Terseret Pungli, Pemko Pematangsiantar “Cuci Tangan”: ASN Korup Silakan Bela Diri Sendiri!

6 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Nasional

Drama 122 Juta Rekening “Tertidur”: PPATK Blokir Rp 6 Triliun, Akhirnya Dibuka Lagi!

6 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Nasional

Kronologi Warga vs Bupati Pati Ricuh Buntut Pajak Naik 250%

6 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Nasional

Mutasi Polri: Komjen Dedi Jadi Wakapolri, Irjen Asep Edi Pimpin Polda Metro

6 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Siantar

Isu PPATK Blokir Rekening, ATM Mulai Diserbu di Pematangsiantar

5 Agustus 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

Daya Beli Lesu atau Kinerja Lemah? Realisasi Retribusi Tanah Jawa Tak Tercapai, Target 2025 Justru Naik

5 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Nasional

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan: Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Kejaksaan

5 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Nasional

Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Prabowo, Efek Amnesti Hasto Mulai Terasa?

1 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';