Simantab, Siantar – Polres Pematangsiantar menangkap Amr alias Cungli. Terduga bandar sabu dijemput polisi dari rumahnya di Kabupaten Simalungun dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Ihwal penangkapan pria berumur 46 tahun berawal dari tertangkapnya Yogi Julfebri (27) dan Anggriawan Sitorus (33). Keduanya ditangkap ketika akan bertransaksi narkotika.
Kedua pria diduga kaki tangan Cungli ditangkap di Jalan Taurus, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada 1 Juni 2022.
“Barang bukti yang disita berupa 3 bungkus sabu, 2 unit handphone Nokia milik para tersangka, uang tunai Rp220 ribu dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Minggu (5/6/2022).
Polisi lalu mengembangkan kasusnya. Yogi dan Anggriawan ditanyai polisi jujur mengenai sumber narkoba yang mereka peroleh dari Cungli. Pria ini lalu ditangkap dari kediamannya.
“Pada Kamis, 02 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Cungli di dumahnya di Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Dari penggeledahan di rumah Cungli, ditemukan 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung, uang tunai Rp 25 ribu. Kemudian 1 buah toples berisi 1 bungkus narkotika diduga jenis shabu, sendok pipet dan dan bungkusan plastik klip kosong,
“Adapun total keseluruhan berat sabu diamankan dari ketiga tersangka yaitu 44,60 gram,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, petugas Satnarkoba masih memburu pemasok narkoba. Menurutnya pengakuan tersangka memperoleh sabu dari pria berinisial B, warga Kota Medan.
“Pengembangan terhadap B belum berhasil. Para tersangka ditahan dan diancam UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika ,”sebutnya.