Simantab.com | Jawa Timur
Aparat Kepolisisan resor (Polres) Trenggalek, Polda Jawa Timur menangkap dua pria dewasa yang mengaku sebagai wartawan berinisial MYD (39) dan DS (35), karena telah memeras warga dengan dalih perselingkuhan.
“Kedua kami tangkap setelah adanya aduan dari korban UEP,” Kata kasat reskrim polres trenggalek AKP Arief Wicaksono, Senin, (13/12/2021).
Pelaku yang sama-sama dari Sumenep , saat ini ditahan di sel polres treanggalek dengan status sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa gambar tangkapan layar berisi percakapan pemerasan, bukti transfer dari UEP ke rekening MYD, serta ponsel dan kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku pimpinan redaksi dan DS Selaku wartawan. Eksekutor yang bertugas di lapangan.
Dalam aksinya MYD dan DS bersama-sama melakukan pemerasan kepada korban. Mereka meminta uang kepada UEP sebesar Rp. 25 Juta dengan dalih terlibat skandal perselingkuhan. Uang itu diminta sebagai tutup mulut.
Akibat ulah kedua pelaku, korban yang merasa tertekan sempat mentransfer uang sebanyak Rp 2 Juta ke rekening pelaku.
Namun, setelah mereka saling bertemu kedua pelaku tidak bias membuktikan tuduhannya kepada korban. Korban lalu melaporkan tindakan pemerasan dan pengancaman itu ke polisi.
“ Terkait kartu-kartu identitas ini kami belum bias pastikan ini valid atau tidaknya,” tambah Arief.
Untuk kedua oknum yang mengaku wartawan cyber ini dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: antaranews.com