Borong, simantab.com,-Kepolisian Resort Manggarai Timur melalui unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengamankan MP (43), Pelaku penganiayaan AN (42) warga kampung Sok, Desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (16/1/2022).
Kapolres Matim, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPDA Agustian Sura Pratama menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Manggarai Timur, kejadian penganiayaan terjadi saat acara adat, di kediaman Bapak Sius Angkong, Minggu dini hari.
“Korban penganiayaan akhirnya melapor kejadian tersebut di Polres Matim. Korban mengalami luka- luka sayatan bagian dahi, luka sayatan bagian jari tangan bagian kiri dan kanan, dan memar bagian tangan lengan bagian luar,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Laporan Kepolisian dengan Nomor: LP/12/I/2022/NTT/M’RAI Timur, MP baru bisa diamankan pada siang hari pukul 11:00.
“Kejadian pukul 01:15 wita. Sebenarnya kita langsung menjemput pelaku pasca korban melapor. Namun, karena kondisi cuaca tidak mendukung, akhirnya kita baru bergerak tadi siang pukul 11.00,” kata Sura.
Pelaku saat ini sudah diserahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban lebih awal dilarikan ke Puskesmas Borong pada dini hari tadi sekitar 01:30 untuk lakukan visum et repertum serta mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan pidana sebelumnya dan sudah pernah dibuatkan surat pernyataan kepolisian sebanyak tiga kali