Bagi peserta PPPK maupun masyarakat umum, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SKCK. Prosesnya kini semakin mudah karena bisa diawali secara daring melalui situs resmi skck.polri.go.id maupun aplikasi Super Apps Presisi.
Jakarta|Simantab – Permintaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami lonjakan signifikan di berbagai kantor polisi sejak diumumkannya kelulusan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. SKCK menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi peserta untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, termasuk seleksi kepegawaian seperti PPPK.
Bagi peserta PPPK maupun masyarakat umum, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SKCK. Prosesnya kini semakin mudah karena bisa diawali secara daring melalui situs resmi skck.polri.go.id maupun aplikasi Super Apps Presisi.
Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, ijazah terakhir, atau Surat Nikah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar dengan latar merah.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
- Formulir daftar riwayat hidup yang telah diisi.
- Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab.
- Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor merupakan suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar dengan latar kuning, berpakaian sopan, berkerah, tampak muka penuh, tanpa aksesori, dan bagi yang mengenakan jilbab harus terlihat wajah secara utuh.
Meski proses pendaftaran bisa dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan menyerahkan dokumen fisik.(*)