Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat Polres Simalungun berhasil meringkus salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang, Minggu (20/2/2022) membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, terduga pelaku adalah Roberto Rafles V Siallagan (39) warga Jalan Sisingamangaraja No 118, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Fritsel menuturkan, pelaku diringkus dari rumahnya, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB berawal dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya petugas menyelidiki ke tempat dimaksud. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan seorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Melihat kedatangan petugas, Roberto langsung kabur menuju arah sungai, persis di belakang rumahnya dan terlihat membawa beberapa barang-barang.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 unit handphone (HP) merk Real Me dan Samsung, 1 bungkus plastik assoy berisi ganja, 8 bungkus klip sedang berisikan ganja, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, 4 buah baterai merk Alkaline. Empat buah mancis tanpa kepala dan 1 buah tas pinggang warna hijau merk Eiger.
Selanjutnya, 1 lembar KTP atas nama Roberto Rafles V Siallagan, 1 lembar ATM, 1 buah buku tulis berisikan bon pembelian, uang sebesar Rp 1.778.000, 1 buah kaleng Tenggo berisi plastik klip kosong, 1 buah pulpen, 1 paket kertas papier dan 1 lembar 10 ringgit Malaysia.
“Saat diamankan, pelaku mengakui bernama Roberto Rafles V Siallagan dan menerangkan barang itu miliknya,” terang Fritsel.
Kepada petugas, pelaku mengakui memperoleh barang haram itu dari warga Kota Siantar yang panggilannya ‘Kakak’
“Tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,” tukas Fristel. (Rel/Zai)
Artikel Polsek Parapat Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika pertama kali tampil pada LintangNews.