Dairi, Simantab.com – Komisi Pemilihan Umum menegaskan kepada petugas PPK maupun PPS untuk tidak ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon.
Hal itu di tegaskan Kordinator Divisi Sosdiklih SDM Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir saat menggelar rapat kordinasi bersama petugas PPK di Hotel Mutiara, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (30/9/2024).
Ridwan mengatakan, tugas dari PPK maupun PPS adalah mensosialisasikan terkait pelaksanaan kampanye kepada masing – masing paslon.
“PPK dan PPS tidak boleh ikut berkampanye. Yang bisa adalah memberikan informasi terkait regulasi kampanye,” ujar Ridwan.
Bahkan, dirinya menegaskan bahwa petugas PPK dan PPS juga tidak boleh hadir di dalam kampanye, meskipun hanya pemantauan.
“Pemantauan hanya dilakukan oleh Bawaslu. Meskipun PPK di undang ke posko, itu tidak boleh. Lalu bagaimana caranya, PPK lakukan rapat kordinasi dengan tim kampanye. Panggil mereka, atau tidak datang langsung ke kantor PPK yang berada di kecamatan atau kantor PPS yang berada di Kantor desa masing – masing, ” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masing – masing PPK, untuk memberikan surat Himbauan kepada masing-masing perangkat di kecamatan maupun desa untuk tidak ikut terlibat kampanye.
“Baik itu perangkat desa, perangkat kecamatan, BUMN, BUMD, maupun BumDes itu tidak boleh ikut berkampanye, ” jelasnya.
Pihaknya pun juga telah membagikan jadwal kampanye, sekaligus lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.
Keterangan foto : Rapat kordinasi KPU Dairi kepada petugas PPK terkait mekanisme kampanye di Hotel Mutiara Sidikalang.