Medan – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan, diharapkan tidak jadi penghambat dalam proses penegakan hukum.
Sebab, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu, meski pun itu dalam masa pandemi Covid-19 sekalipun.
“Dalam masa penerapan PPKM darurat di Kota Medan, selaku masyarakat kita harus mengikuti dan mematuhi aturan serta kebijakan dari pemerintah,” ujar Direktur Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum KNPI Sumut, Rinaldi SH, Selasa (13/7/2021).
Namun, kata pria yang notabene Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Sumut, ini jangan sampai menghambat proses penegakan hukum bagi pencari keadilan.
“Ini juga merupakan sisi lain dari kemanusaiaan yang harus tetap berjalan dan diperhatikan,” kata Rinaldi.
Pria yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan ini menuturkan, sepanjang dapat dibuktikan si pencari keadilan tersebut, untuk petugas lapangan jangan terlalu kaku memandang dan menerapkan aturan PPKM yang ada.
“Untuk para penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, polisi dan advokat, didalam genggamannya juga tergantung nasib orang. Intinya saling bersinergi di lapangan, tidak perlu adu argumentasi. Begitu juga dengan paramedis, berikan akses gerak selancar-lancarnya agar tugas masing-masing dapat terlaksana,” tuturnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini sekali lagi mengajak masyarakat untuk senantiasa mentaati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini.
“Kita berharap PPKM darurat yang berlaku di Kota Medan ini menjadi solusi terbaik, sehingga bisa mengurangi atau bahkan mungkin memutus penularan Covid-19,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM darurat diberlakukan di Kota Medan mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam penerapan PPKM darurat ini, juga dilakukan penyekatan di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk ke Kota Medan, dan juga pengalihan arus lalu lintas di pusat kota. ()