Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Namun dalam penerapan PPKM kali ini, ada beberapa aturan yang kembali diubah oleh pemerintah yaitu diijinkannya pembukaan tempat wisata pada daerah yang berada di PPKM level 3.
Luhut dalam konfrensi persnya menyatakan tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dapat membuka aktivitasnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan platform pedulilindungi. Pasca penerapan PPKM berdasarkan level ini, penurunan tingkat kematian pasien covid 19. Selanjutnya tentang tata dan aturan serta pembagian kabupaten kota se Indonesia berdasarkan level PPKM akan diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri.
PPKM Kabupaten Kota di Sumatera Utara
Setelah kementerian dalam negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri maka Gubernur setiap propinsi akan menindaklanjutinya dengan Instruksi Gubernur yang kemudian ditindakanjuti oleh Bupati dan Walikota dengan mengeluarkan Instruksi Bupati dan Instruksi Walikota.
Khusus untuk Sumatera Utara berdasarkan situs sumutprov.go.id sampai dengan hari ini, 07 September 2021 pukul 18.58 belum menguplod Instruksi Gubernur Sumatera Utara terbaru. Dari situs sumutprov.go.id diperoleh data bahwa Instruksi Gubernur Sumatera Utara terbaru adalah nomor 188.54/29/INST/2021. Instruksi Gubernur tersebut mengatur tentang PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Selengkapnya dowload disini