Calon Panglima TNI Yang Diajukan Oleh Presiden Harus Mendapatkan Persetujuan Dari DPR RI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun di Bulan Desember 2022. Untuk mengisi jabatan tersebut, Presiden Ir. Joko Widodo mengusulkan calon Panglima TNI ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test. Setelah dinyatakan lolos dan disetujui oleh DPR RI maka Presiden akan melantik Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI.
Laksamana Yudo Margono saat ini merupakan Kepala Staf Angkatan Laut. Jika dinyatakan lulus dan disetujui oleh DPR RI maka Yudo akan menjadi Panglima TNI kedua setelah Widodo AS yang berasal dari matra angkatan laut.
Kepastian Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (28/11/2022) ketika menerima Surat Presiden yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI akan segera memproses usulan nama calon Panglima TNI dari Presiden berdasarkan tugas dan fungsi DPR serta aturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam konfrensi pers tersebut Puan Maharani didampingi oleh unsur pimpinan DPR lainnya yaitu Loedwick F Paulus dan Rachmad Gobel serta Mensesneg Pratikno.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPR Puan Maharani juga membantah isu yang beredar bahwa terdapat perubahan nama calon Panglima TNI atau pergantian Surat Presiden.