Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan bahwa peluang untuk mengubah konstitusi agar jabatan presiden bisa tiga periode terbuka lebar. Namun dia berharap, Jokowi cukup dua periode.
Refly mengutarakan itu dalam bincang-bincang di kanal YouTube Haris Azhar pada 8 April 2021 dengan topik Jokowi 3 Periode Megawati Setuju Gak?
Menurut Refly, untuk mengubah konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden yang membatasi hingga dua periode, cukup diusulkan 1/3 dari seluruh anggota MPR, yakni 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Diketahui, koalisi pendukung Jokowi di MPR menurut dia, sudah lebih dari separuh.
Setelah diusulkan 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 237 orang, kemudian juga harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota MPR.
Lebih jauh kata dia, jika dikerucutkan maka perubahan konstitusi itu tergantung pada lima orang, yakni Jokowi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan ditambah ketua umum partai lainnya.
BACA JUGA
Yasonna Laoly dan Luhut Pandjaitan Menteri yang Layak Direshuffle
Jokowi Beber Alasan Tak Usah Mudik Lebaran
Hanya tiga ketua umum di luar mainstream, yakni Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu. Sedangkan anggota DPD menurut dia, mudah dipengaruhi karena memang mereka terkadang berafiliasi ke parpol tertentu.
Meski begitu dia menyebut, untuk melakukan perubahan konstitusi agar jabatan presiden bisa tiga periode, juga tergantung konstelasi politik.
Parpol pendukung Jokowi bisa saja tidak setuju. Faktor karena adanya kepentingan para ketua umum parpol maju sebagai presiden, semisal Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Menjawab pertanyaan Haris Azhar apakah jabatan presiden dua periode sehat untuk demokrasi kita, Refly menegaskan bahwa itu sangat sehat.
Refly merujuk pada pengalaman sejarah Indonesia dan dunia. Amerika Serikat dan banyak negara lain juga mengadopsi masa jabatan presiden dua periode.
“Filipina hanya satu periode meski jabatan 6 tahun, Iran dua periode. Indonesia pun melakukan pembatasan sejak 1998. Roh reformasi, ada pembatasan masa jabatan presiden karena trauma rezim orde baru,” katanya.
Disebutkan, Presiden Indonesia menjabat lima tahun satu periode, sedangkan Amerika Serikat hanya empat tahun.
“Barack Obama sehebat-hebatnya 8 tahun, SBY 10 tahun, Jokowi insyaallah 10 tahun. Karena masa jabatan ini dianggap sudah cukup,” katanya.()