Dari keempatnya, hanya Jurist Tan yang belum ditahan. Sedangkan Sri dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba, sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Jakarta|Simantab – Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Meski demikian, Jurist hingga kini belum ditahan karena diduga berada di luar negeri, tepatnya di Australia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
- Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulyatsyah – eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Jurist Tan – eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan
- Ibrahim Arief – Konsultan pengadaan TIK di Kemendikbudristek
Dari keempatnya, hanya Jurist Tan yang belum ditahan. Sedangkan Sri dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba, sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Desakan Red Notice dan Ekstradisi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan peneliti antikorupsi Zaenur Rohman (Pukat UGM) mendesak Kejaksaan Agung segera menerbitkan Red Notice melalui Interpol untuk mengejar dan memulangkan Jurist Tan dari Australia. Diketahui, Jurist diduga sempat terlihat di Sydney dan sekitar Alice Springs.
Pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa Jurist saat ini masih terlacak mengajar di luar negeri, dan karena itu belum dapat dilakukan penahanan.
Peran Sentral Jurist Tan dalam Proyek Chromebook
Meski tak memiliki jabatan struktural atau wewenang resmi dalam pengadaan, Jurist Tan disebut berperan sentral sebagai konseptor proyek laptop Chromebook. Ia diketahui:
-
Membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” bersama Nadiem Makarim sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik.
-
Terlibat aktif dalam rapat perencanaan, termasuk pertemuan dengan perwakilan Google pada awal 2020 untuk membahas penggunaan Chrome OS.
-
Berperan dalam penunjukan Ibrahim Arief sebagai konsultan PSPK, meskipun tak memiliki kewenangan untuk itu.
Pihak Kejagung menilai bahwa pengadaan 1,2 juta Chromebook senilai Rp9,3 triliun tersebut tidak efektif karena tidak mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, terutama jaringan internet di daerah 3T.
Rekam Jejak dan Kekayaan
Jurist Tan dikenal di dunia startup, disebut pernah terlibat dalam awal pengelolaan Gojek bersama Brian Cu. Ia juga alumni Yale University (MPA/ID) dan tercatat memiliki kekayaan hampir Rp17,8 miliar saat terakhir menjabat sebagai staf khusus.
Menariknya, ia tidak memiliki properti maupun kendaraan. Mayoritas kekayaannya berupa surat berharga senilai Rp15 miliar.
Potensi Tersangka Tambahan
MAKI mendorong pengusutan lebih lanjut terhadap Nadiem Makarim, mengingat keterlibatan langsungnya dalam diskusi, pertemuan, dan instruksi eksekusi proyek. Jika ada cukup bukti, MAKI menyatakan siap menggugat praperadilan jika pengusutan mandek atau tak berkembang.(*)