
Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar disorot setelah BEM FT USI melaporkan dugaan kejanggalan tender. PPK dan Inspektorat memberikan respons, sementara publik menuntut transparansi.
Pematangsiantar|Simantab – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Pematangsiantar senilai Rp7,9 miliar yang bersumber dari DAK Fisik APBD 2025 kini memasuki progres sekitar 60 persen. Namun, di tengah percepatan pembangunan, sorotan publik justru semakin menguat.
Desakan transparansi kembali muncul melalui laporan dugaan masyarakat yang disampaikan BEM Fakultas Teknik Universitas Simalungun (USI). Laporan tersebut telah masuk sejak Juli 2025, tetapi hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai proses tender, keakuratan dokumen kualifikasi, dan kesesuaian antara pekerjaan fisik dan spesifikasi kontrak.
Ketua BEM FT USI, Gideon Surbakti, menilai terdapat dugaan cacat prosedural dalam evaluasi tender. Ia menyebut beberapa peserta digugurkan dengan alasan yang tidak tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK). Bahkan, syarat teknis seperti keberadaan genset disebut menjadi alasan eliminasi, padahal seharusnya masuk evaluasi teknis.
“Kalau aturan mainnya satu, pelaksanaannya harus satu. Tidak boleh ada syarat yang ditambah di tengah jalan. Ini uang negara dan publik berhak tahu apakah prosesnya objektif atau tidak,” ujar Gideon, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa progres fisik yang sudah lebih dari setengah tidak menghapus potensi persoalan administrasi. Menurutnya, alasan menggugurkan peserta harus mengacu pada dokumen resmi. Jika tidak sesuai LDK, keputusan tersebut patut dipertanyakan.
Gideon juga menilai bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis, mekanisme yang benar adalah tender ulang, bukan hanya menjatuhkan satu peserta lalu melanjutkan dengan peserta lain.
“Proses bangunan bisa berjalan, tapi kalau prosesnya cacat, itu tetap masalah serius,” tegasnya.
Ia menduga adanya indikasi pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu. “Ini bukan soal menang atau kalah tender, tetapi soal integritas prosesnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), River Sugianto Simanjuntak, membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan tender telah dilakukan sesuai mekanisme dan progres 60 persen menunjukkan pekerjaan berjalan sesuai rencana.
“Semua item pekerjaan sudah melalui kontrol administratif dan teknis. Jika ada pihak yang ragu, kami siap memberikan klarifikasi,” ujarnya, Senin (17/10/2025).
Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, menyatakan proyek tersebut berada dalam pengawasan. Namun, ia hanya menjawab singkat. “Laporan sudah kami terima dan sedang dipelajari sesuai mekanisme,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Minimnya penjelasan memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana proses pemeriksaan berjalan dan apakah Inspektorat akan turun ke lapangan untuk mencocokkan progres 60 persen dengan standar mutu kontrak.
Pengamat konstruksi, Sakti Sihombing, menilai isu tender tidak boleh dilepaskan dari kondisi fisik proyek. Menurutnya, progres 60 persen berarti sebagian besar struktur sudah berdiri, sehingga dua pertanyaan harus dijawab: apakah dugaan kejanggalan berdampak pada kualitas bangunan dan apakah hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia menilai bahwa ketidaksesuaian administrasi memang tidak selalu menghasilkan kerusakan fisik, tetapi tetap membuka celah penyalahgunaan anggaran. Ia menekankan perlunya audit independen untuk memastikan tender sesuai dokumen pemilihan, kesesuaian bangunan dengan gambar kerja, dan kecocokan anggaran dengan progres di lapangan.
“Kalau syarat tender tidak sesuai LDK, itu pelanggaran prosedural. Tapi kita juga harus cek fisiknya, jangan-jangan masalahnya tidak hanya di administratif,” ujarnya.
Di tengah perdebatan publik dan sikap defensif birokrasi, pembangunan Labkesmas terus berjalan mendekati tahap penyelesaian. Pada titik ini, persoalan terbesar bukan pada konstruksi fisik, tetapi pada konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan di Pematangsiantar.(Putra Purba)






