Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Jaya, beralamat di Medan. Di papan proyek hanya tercantum nilai kontrak Rp3,5 miliar, masa kerja 15 hari, dan sumber dana DAK 2023.
Simalungun|Simantab – Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Jagung di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3,5 miliar pada 2023, kini terbengkalai. Fasilitas yang diharapkan mengangkat ekonomi petani jagung justru mangkrak dan menyisakan banyak pertanyaan.
Dari empat mesin yang disiapkan—pemipil jagung, pengering, pembuat tepung, dan pembuat bihun—hanya mesin pemipil yang digunakan. Mesin lainnya tidak pernah berfungsi optimal. Bahkan, mesin pengering dihentikan karena menyebabkan penyusutan hasil panen hingga 28 persen.
“Hanya mesin pemipil yang dipakai. Mesin bihun terlalu kecil, pengering malah bikin rugi,” ujar Ketua Karang Taruna Tanah Jawa, Sanggam Manik, Sabtu (4/7/2025).
Volume produksi pun minim. Rata-rata hanya 200 kg jagung diproses per hari, jauh dari target kapasitas. Biaya jasa pemipilan Rp 100/kg tak mampu menutupi operasional.
Bangunan Cepat Rusak, Mesin Tak Terpakai
Gedung sentra yang baru dua tahun berdiri kini retak-retak. Kusen baja ringan terlihat tipis, lantai mengelupas, dan halaman dipenuhi semak serta ternak berkeliaran. Fasilitas pendukung seperti jembatan timbang, genset besar, dan tabung IPAL disebut belum pernah digunakan.
“Mesinnya teronggok. Bangunan tak terawat. Proyek ini terkesan buru-buru dan tanpa pengawasan,” kata Sanggam.
Dugaan Manipulasi Proyek: Penunjukan Langsung & Tender Gagal?
Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Jaya, beralamat di Medan. Di papan proyek hanya tercantum nilai kontrak Rp3,5 miliar, masa kerja 15 hari, dan sumber dana DAK 2023. Tidak ada nama direktur atau konsultan pengawas, menimbulkan tanda tanya soal transparansi.
Sihar Napitupulu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengklaim proyek telah dilelang dua kali namun gagal, sehingga dilakukan penunjukan langsung (PL). Namun, tidak ada bukti nomor tender atau daftar peserta yang diumumkan ke publik.
“Sudah dilelang dua kali, tak ada yang lolos. Akhirnya kami PL,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyebut telah mengembalikan dana Rp 130 juta akibat penyimpangan.
Indikasi Kuat “Proyek Titipan”?
Sanggam Manik menduga proyek ini sudah “diatur” sejak awal. Menurutnya, pelaksana sebenarnya adalah seseorang berinisial ES dari Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dugaan pengaturan tender mengarah pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Kalau tender disengaja gagal dan pemenang sudah disiapkan, itu penyalahgunaan wewenang. Ini harus diusut,” tegas Sanggam.
Catatan Merah untuk Disperindag Simalungun
Proyek senilai miliaran ini seharusnya mendongkrak pertanian jagung lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan potensi ekonomi petani terabaikan. Minimnya perencanaan dan lemahnya pengawasan menjadikan proyek ini potensi kerugian negara.
“Perlu investigasi mendalam untuk membongkar dugaan manipulasi dan memastikan pertanggungjawaban semua pihak,” tutup Sanggam.(putra purba)