Pupuk Subsidi Langka, Petani Tanah Jawa Menjerit

Simalungun, Pupuk subsidi adalah salah satu stimulus dari pemerintah untuk menjamin produksi pertanian. Namun saat ini, para petani mengeluh karena kelangkaan pupuk subsidi.

Kelangkaan pupuk subsidi di kios kios pupuk diutarakan oleh Demson Butar Butar, salah seorang penggiat dan aktivis sosial kemasyarakatan di tanah jawa, Simalungun, Sumatera Utara.

Menurutnya para petani sudah menyampaikan kebutuhan akan pupuk subsidi di Tanah Jawa sudah disampaikan melalui kelompok tani hingga ke gapoktan namun sampai dengan hari ini, kios kios belum mendistribusikannya.

Ada yang sudah dibagi seperti urea dimana kios kios hanya mendistribusikan 1 sak urea per satu kartu keluarga.

Bagaimana petani berdaya saing jika pupuk subsidi yang diperolehnya hanya 1 sak per KK?

Demson Butar Butar

Demson kepada simantab mempertanyakan komitmen Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga dalam menjamin ketersediaan pupuk di Kabupaten Simalungun.

Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani adalah salah satu program kerja andalan dari Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga yang dituangkan dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD Kabupaten Simalungun.

Manurung yang disebut sebut sebagai penyalur pupuk bersubsidi belum berhasil dikonfirmasi tetapi daftar pertanyaan sudah disampaikan oleh simantab.

Pemerintah Kabupaten Simalungun harus melakukan pengawasan ketat terhadap kios kios penyalur pupuk bersubsidi karena beredar informasi bahwa pupuk bersubsidi banyak yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi.

Gusrizal, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia menyatakan bahwa Harga Ecerena Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.

Gusrizal juga menambahkan bahwa Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya:

  1. Petani wajib tergabung dalam kelompok tani,
  2. Menggarap lahan maksimal dua hektar,
  3. Menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),
  4. Serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.

Ruslan Sitepu, sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun juga sudah dilayangkan pertanyaan oleh simantab, namun belum mendapat konfirmasi.

Iklan RS Efarina