KORAN SIMANTAB
2 November 2025 | 02:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)

Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Topik: Nasional
0

MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Jakarta|Simantab – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa lima jenis surat suara dalam satu waktu membuat pemilih kehilangan fokus dan kejenuhan meningkat.

“Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/06/2025).

Saldi menjelaskan, selama ini pemilih harus menghadapi lima surat suara sekaligus: presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya kualitas kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Meski tidak menetapkan tanggal pelaksanaan secara rinci, MK mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD digelar dalam kurun waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

“Pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, dan kedua untuk pemilu daerah, dalam rentang waktu maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional,” terang Saldi.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.(*)

Tags: Mahkamah KonstitusiMK Pisahkan Pemilu NasionalPemilu 2029Pilpres 2029
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Gedung Danantara Indonesia.(Simantab/ist)
Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 20:52 WIB

Danantara menyiapkan plafon kredit Rp210 triliun untuk mendukung 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia. Program ini digadang jadi pendorong...

Read more
1998: The Toll Keeper Story. (Simantab/GameChanger Studio)
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 19:44 WIB

Game lokal 1998: The Toll Keeper Story dari GameChanger Studio resmi dirilis. Terinspirasi dari krisis moneter 1998, game ini menghadirkan...

Read more
Logo Sumpah Pemuda ke-97.(Simantab/ist)
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Momen ini menjadi pengingat semangat persatuan...

Read more
Pendistribusian MBG ke salah satu sekolah di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ist)
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap program Makan Bergizi Gratis setelah maraknya kasus keracunan. Mulai dari kewajiban penggunaan air galon, dapur...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita