KORAN SIMANTAB
31 Juli 2025 | 05:20 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)

Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Topik: Nasional
0

MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Jakarta|Simantab – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa lima jenis surat suara dalam satu waktu membuat pemilih kehilangan fokus dan kejenuhan meningkat.

“Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/06/2025).

Saldi menjelaskan, selama ini pemilih harus menghadapi lima surat suara sekaligus: presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya kualitas kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Meski tidak menetapkan tanggal pelaksanaan secara rinci, MK mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD digelar dalam kurun waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

ADVERTISEMENT

“Pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, dan kedua untuk pemilu daerah, dalam rentang waktu maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional,” terang Saldi.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.(*)

Tags: Mahkamah KonstitusiMK Pisahkan Pemilu NasionalPemilu 2029Pilpres 2029
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilustrasi suatu rekening diblokir PPATK padahal saldo sangat besar.(simantab/ai)
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 20:37 WIB

PPATK berdalih langkah tersebut diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang. Jakarta|Simantab...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Bupati Simalungun turut dalam pemukulan gondang dimulainya Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir.(simantab/ist)
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir: Momentum Kebangkitan Pariwisata Danau Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 17:13 WIB

Festival Toba Jou-Jou ke-5 menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antardaerah dan dukungan berbagai pihak mampu menggerakkan roda ekonomi lokal. Samosir|Simantab...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih meneken persetujuan Ranperda RPJMD 2025–2029 bersama DPRD.(simantab/ist)
Nasional

DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Juli 2025 | 08:42 WIB

Bupati meminta agar menyelaraskan visi, misi, dan program prioritas Kabupaten Simalungun dalam RPJMD 2025–2029 ke dalam rencana strategis (Renstra) perangkat...

Read more

Berita Terbaru

Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir: Momentum Kebangkitan Pariwisata Danau Toba

28 Juli 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

26 Juli 2025 | 17:47 WIB
Siantar

“Rojali-Rohana” di Tengah Gerah Pematangsiantar, Mal Jadi Tempat Berteduh Bukan Belanja

25 Juli 2025 | 19:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';