MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Jakarta|Simantab – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa lima jenis surat suara dalam satu waktu membuat pemilih kehilangan fokus dan kejenuhan meningkat.
“Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/06/2025).
Saldi menjelaskan, selama ini pemilih harus menghadapi lima surat suara sekaligus: presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya kualitas kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Meski tidak menetapkan tanggal pelaksanaan secara rinci, MK mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD digelar dalam kurun waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.
“Pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, dan kedua untuk pemilu daerah, dalam rentang waktu maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional,” terang Saldi.
Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.(*)