KORAN SIMANTAB
26 Juni 2025 | 23:25 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)

Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Topik: Nasional
0

MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Jakarta|Simantab – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa lima jenis surat suara dalam satu waktu membuat pemilih kehilangan fokus dan kejenuhan meningkat.

“Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/06/2025).

Saldi menjelaskan, selama ini pemilih harus menghadapi lima surat suara sekaligus: presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya kualitas kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan diselenggarakan bersama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Meski tidak menetapkan tanggal pelaksanaan secara rinci, MK mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD digelar dalam kurun waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

ADVERTISEMENT

“Pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, dan kedua untuk pemilu daerah, dalam rentang waktu maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional,” terang Saldi.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.(*)

Tags: Mahkamah KonstitusiMK Pisahkan Pemilu NasionalPemilu 2029Pilpres 2029
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ustaz Khalid Basalamah.(simantab/ist)
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 16:01 WIB

Khalid Basalamah telah dimintai keterangan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Jakarta|Simantab – Ulama kondang Ustaz Khalid Basalamah diperiksa...

Read more
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 12:24 WIB

Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan sebelum memberikan sikap resmi. Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan Prajurit TNI...

Read more
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang menjadi dasar hukum kuat batas wilayah 4 pulau masuk wilayah Aceh.(simantab/ist)
Nasional

Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Usulan Pemindahan Dulu Pernah Diajukan Edy Rahmayadi

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juni 2025 | 20:08 WIB

Pemindahan status administratif keempat pulau tersebut sempat diusulkan oleh Edy Rahmayadi saat menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Medan|Simantab — Keputusan...

Read more
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amin Rais.(simantab/ist)
Nasional

Amien Rais dan Partai Ummat: Dari Tokoh Reformasi ke Pusat Gugatan Internal

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juni 2025 | 16:25 WIB

Kritik terhadap AD/ART jadi pemicu konflik, 24 DPW siap ajukan gugatan ke PTUN Jakarta|Simantab – Nama Amien Rais kembali mencuat...

Read more

Berita Terbaru

Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB
Dunia

Manuver Diplomatik di Balik Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar

25 Juni 2025 | 11:50 WIB
Simalungun

Proyek Rp5 Miliar di Simalungun Terancam Gagal Bayar, Kadis Pertanian Dinilai Lalai

24 Juni 2025 | 17:41 WIB
Simalungun

Hangat dan Mengharukan! Bupati Simalungun Rayakan HLUN ke-29 Bersama Ratusan Lansia

24 Juni 2025 | 14:14 WIB
Siantar

Berburu Rp4 Miliar dari Reklame: Siantar Dikejar Target, Tapi Dihantui Reklame Ilegal!

24 Juni 2025 | 13:00 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';