Simantab, Simalungun – Bupati Simalungun akan menghadapi persoalan hukum sehubungan dengan berlarut larutnya proses pencairan proyek proyek yang diselesaikan oleh kontraktor. Sikap abai pemerintah daerah Kabupaten Simalungun dalam menuntaskan pembayaran demi pembayaran proyek yang dikerjakan oleh kontraktor merupakan sebuah wanprestasi kontrak.
Sikap wanprestasi ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Yang Telah Terpasang Pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata khususnya pasal 1234 menjelaskan bahwa suatu perikatan, perjanjian atau kontrak harus dilaksanakan atau ditepati pelaksanaannya . Artinya bahwa kontrak pengadaan barang pemerintah harus dilaksanakan atau dipenuhi isi kontrak. Inilah tujuan daripada kontrak pengadaan barang pemerintah sesuai dengan kehendak yang telah disetujui oleh para pihak.
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Simalungun adalah tidak dilakukannya pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di sekolah sekolah se Kabupaten Simalungun. Dalam kasus ini, terjadinya tebang pilih dalam pencairan yang dimana sampai dengan hari ini sudah terdapat pencairan kepada 300 an paket pekerjaan.
SIkap untuk memilah milah pencairan ini tentu saja dikeluhkan oleh para penyedia barang dan jasa di Kabupaten Simalungun. Salah seorang pengusaha yang sampai dengan hari ini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dikerjakannya menyatakan tidak mengerti dasar suatu pekerjaan dibayar atau tidak.
Saya Tidak Tau Apa Dasarnya Suatu Proyek Dibayar Atau Tidak, Kemarin PPK Meminta Kami Untuk Membuat Serah Terima Dengan Sekolah Penerima, Sudah Kami Lakukan Namun Belum Juga Dibayar
Kantor Berita Simantab, sudah berusaha menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun, Bob P yang menjabat sebagai Plt. Kaban BPBD Kabupaten Simalungun namun jawaban yang diterima adalah akan berdiskusi dengan pimpinan.
Dan sudah hampir seminggu lebih pihak kontraktor mengajukan berkas kelengkapan untuk pencairan namun sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun tak kunjung juga melakukan tahapan demi tahapan yang dibutuhkan untuk pencairan pekerjaan tersebut.